Palembang, BP
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (19/3), Eddy Hermanto salah satu tersangka masih belum ditahan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Eddy Hermanto yang didampingi kuasa hukumnya terlihat sangat irit bicara. Mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel ini hanya senyum dan melambaikan tangan saja kepada awak media. “Ya seperti yang saya terangkan sebelumnya. Saya ditanya penyidik masih seputar itu-itu saja,” katanya.
Ketika ditanya berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Eddy Hermanto mengaku lupa. “Lupa saya diajukan berapa pertanyaan, hanya saja saya diperiksa dari pagi dan sekarang masih menunggu pemanggilan berikutnya dari penyidik. Saya siap datang lagi untuk diperiksa,” katanya.
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, penyidik saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka karena masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Belum dilakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut, karena penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik menilai kedua tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, oleh karenanya belum dilakukan penahanan,”katanya.
Untuk diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kembali memeriksa empat orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dua diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid dan Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya – PT. Yodya Karya.
Sementara dua lainnya diperiksa sebagai saksi yakni, Drs. H. Syahrula, selaku Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya dan Ryan Fahlefi, selaku Ketua Divisi Administrasi dan Keuangan Lahan Masjid Sriwijaya.
Untuk kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, bermula dari pembangunan awal masjid menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah sebesar Rp130 miliar.
Alokasi dana tersebut, untuk penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak.#osk