in

Tersangka  Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Resmi Ditahan

BP/IST
Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) tahun 2017 tersangka perkara dugaan kasus korupsi proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Fauzi

Palembang, BP

Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) tahun 2017 tersangka perkara dugaan kasus korupsi proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Fauzi resmi menjadi tahanan Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis (18/3) sore.

Fauzi keluar menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan dilapisi baju kemeja kotak-kotak dengan tangan terborgol.

Bukan hanya itu, saat keluar mata tersangka Fauzi terlihat merah seperti usai menangis. Saat dimintai keterangan, tersangka Fauzi hanya menyatakan dua kalimat.

“No komen, Republik ini adil Tuhan tidak tidur,” katanya langsung  memasuki mobil tahanan Kejati Sumsel untuk dibawa ke Rutan Pakjo Kota Palembang.

Kasi Penerangan Hukum ( Penkum) Khaidirman menerangkan bahwa terdakwa diperiksa selama 7 jam.

“Jadi hari ini berdasarkan surat perintah, tersangka Fauzi ditahan di Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya.,” katanya, Jumat  (19/3).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tersangka diduga melakukan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan yakni pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Khaidirman juga menjelaskan langkah selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kita akan lengkapi berkas perkara tersangkan akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya beberapa hari lalu tersangka Fauzi belum ditahan, karena alasan penyidik.

Sementara untuk kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp. 3,2 miliar.

Untuk modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut ialah dengan mengurangi volume dari ketentuan hukum pembangunan jalan tersebut dan ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.#osk

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Preview Piala FA: De Bruyne desak City tak terbuai mimpi empat gelar

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Belum Ditahan