Senin, 3 Juli 2017 15:17 WIB
IDI – Dua warga Idi Tunong, Aceh Timur, ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Sabtu (1/7). Pria bernama Fad (28) dan Sai (30) itu dituduh memiliki sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, menyebutkan pertama polisi menangkap Fad di rumahnya, Sabtu (1/7), sekira pukul 13.00 WIB.
Dari rumah Fad, polisi menemukan delapan paket sabu-sabu 0,94 gram, satu gunting, dan satu unit HP Samsung. Kepada polisi, Fad mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari Sai, warga setempat.
Dari pengakuan Fad, polisi mengembangkan kasus itu. Alhasil, polisi menangkap Sai di rumahnya, Sabtu (1/7), sekira pukul 23.00 WIB.
“Dari pengerebekan rumah Sai, kami menemukan 12 paket sabu-sabu dan satu timbangan elektrik merk GHL. Sai mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Rustam kepada wartawan, Minggu (2/7).
Hingga tadi malam, Fad dan Sai masih ditahan di Mapolres Aceh Timur.(c49)