Selasa, 21 Maret 2017 14:54 WIB
* BB 31,59 Gram Sabu dan Uang Rp 5 juta
MEUREUDU – Personil Polsek Bandar Dua, Pidie Jaya, Minggu (19/3) malam sekira pukul 22.00 WIB, membekuk dua pengedar sabu-sabu, Azhari bin Ramli alias Kameng (38) warga Gamping Meurandeh Alue dan Azhari bin Marzuki (36) asal Gampong Angking, Samalnga, Bireun.
Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kapolsek Bandar Dua, Ipda Faisal, Senin (20/3) mengatakan, penangkapan terhadap dua pengedar barang haram jenis sabu-sabu itu, setelah polisi mendapat informasi dari warga. “Kedua tersangka, Duo Azhari itu dibekuk persis pada Minggu (19/3) malam sekira pukul 22.00 WIB persis di depan rumah Azhari bin Ramli alias Kameng,” sebut Iptu Faisal.
Dari keduanya pihak aparat turut menyita barang bukti (BB) berupa empat paket sabu dengan berat 31,59 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motir jenis Honda Beat, serta uang kontan Rp 5 juta.
Saat dilakukan pembekukan di depan rumah Azhari Ramli, pihak aparat langsung melakukan penggeledahan ke berbagai sudut kediaman. Hanya saja, barang haram tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor yang sengaja disembunyikan. “Kedua pelaku pengedar barang haram itu telah diamanakan di Mapolsek Bandar Dua bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian Ipda Faisal.(c43)