Jumat, 17 Maret 2017 15:20 WIB
BIREUEN – Aparat penegak hukum Polsek Gandapura bersama Polres Bireuen menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga melibatkan jaringan dengan banyak pelaku.
Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto SIK melalui kasat Reskrim Iptu Riski Adrian SIK, Kamis (16/3) mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap pada pekan lalu itu adalah, Baktiar (38) warga Desa Geureugok, Amiruddin (38) warga Desa Pulo Gisa, Kecamatan Gandapura Bireuen.
Keduanya ditangkap bersama enam lembar barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp20.000 dan satu lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi pedagang yang sempat menerima uang palsu tersebut saat mereka membeli rokok.
Kasat Reskrim merincikan, pada 5 Februari lalu di Desa Lingka Kuta, Gandapura keduanya membeli rokok di kios warga setempat menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp 20.000. Kemudian kedua mereka membeli rokok lagi di kios lainnya kawasan desa tersebut juga menggunakan uang kertas palsu. “Ada tiga kios mereka membeli rokok menggunakan uang palsu,” ujarnya.
Para pedagang kemudian curiga dan saling mencocokkan antara satu pedagang dengan pedagang lainnya dan diketahui uang yang mereka terima adalah palsu. Berdasarkan temuan tersebut mereka melaporkan ke Polsek Gandapura dan dilakukan penelusuran siapa yang melakukan pemalsuan uang dan berbelanja dengan uang palsu tersebut.
Usaha aparat penegak hukum akhirnya membuahkan hasil, kedua mereka berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, 5 Maret lalu di kawasan Gandapura. Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Polres Bireuen. Keterangan dari dua tersangka, ada beberapa tersangka lain di luar Aceh dan sedang dilakukan penyelidikan. Namun hingga Kamis kemarin aparat penegak hukum belum berhasil menangkap tersangka lainnya. “Aparat terus melakukan pengembangan dan memburu para tersangka pemalsu uang,” ujar Kasat.(yus)