in

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mentawai, Bendahara Pengeluaran Ditetapkan jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar

PADANG, METRO–Subdit Tipikor Direktorat Re­serse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Sumbar mene­tapkan bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status.

Dari hasil perhitungan dari BPK RI, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka  berinisial TS menimbulkan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Meski sudah dite­tapkan sebagai tersangka, hingga kini Polda Sumbar belum melakukan pen­a­hanan.

Kabid Humas Polda Sum­bar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, perkara dugaan korupsi ini merupakan kegiatan swa­kelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pem­bangunan jalan non-status di Desa Sumanganya yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Men­tawai pada tahun 2020.

“Tersangka TS, yang menjabat sebagai benda­hara pengeluaran. Yang bersangkutan dalam per­kara ini diduga membuat, menandatangani, dan me­ngajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan ba­rang dan jasa,” kata Kom­bes Pol Dwi didampingi Dirreskrimsus Polda Sum­bar Kombes Pol Alfian Nurnas, saat konferensi pers, Jumat (28/8).

Dijelaskan Kombes Pol Dwi, dalam aksinya, ter­sangka TS mengajukan pencarian anggaran itu tanpa kelengkapan doku­men seperti foto, buku, dan dokumentasi tingkat kema­juan atau penyelesaian pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang dikelola Dinas PUPR.

What do you think?

Written by virgo

Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan MPR RI, Tegaskan Pentingnya Bangun Sinergi Nasional

Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Beringin Buntok