PADANG, METRO–Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menetapkan bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status.
Dari hasil perhitungan dari BPK RI, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berinisial TS menimbulkan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Polda Sumbar belum melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, perkara dugaan korupsi ini merupakan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2020.
“Tersangka TS, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Yang bersangkutan dalam perkara ini diduga membuat, menandatangani, dan mengajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa,” kata Kombes Pol Dwi didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, saat konferensi pers, Jumat (28/8).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, dalam aksinya, tersangka TS mengajukan pencarian anggaran itu tanpa kelengkapan dokumen seperti foto, buku, dan dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang dikelola Dinas PUPR.