tanjungpinang pos – Tim I Unit Opsnal Polres Karimun menangkap Is (32) tersangka pencabulan berkedok praktek dukun di Tembilahan Provinsi Riau, Sabtu (26/8/2017). Penangkapan tersangka atas laporan kerabat korban yang dicabuli dengan dalih pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penelusuran. Polisi kemudian mendapatkan informasi jika Ismail sedang berada di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Pria ini langsung diangkut ke Karimun untuk diproses.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “ Tersangka sudah diamankan Untuk sementara ada dua korban akibat ulah tersangka,” kata Lulik.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu Keris ratusan jarum dua unit hanphone satu kotak tanah kuburan satu botol berisi minyak dan satu lembar kain kafan.
Atas tindakannya Ismail dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku menerima uang Rp 700 ribu dan cincin dari korban Karenanya kita juga menyelidiki kemungkinan ada kasus penipuan,” tambah Lulik.