PADANG, METRO–Di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Asharullah dan Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Memberikan dukungan dan perhatian yang cukup besar terhadap pendaftaran tanah ulayat di Sumbar.
Atas dukungan tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mendapat apresiasi berupa penghargaan nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, diterima oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani mewakili Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada acara “International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries” di Bandung, Kamis, (5/9).
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga dan menghormati hak tanah ulayat di Sumatera Barat,” sebut Mahyeldi, Minggu (8/9) dihubungi dari Padang.
Mahyeldi menegaskan, dengan adanya penghargaan ini artinya pemerintah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Termasuk hak ulayat, keberadaanya dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia (RI). Kemudian diamanahkan dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengakuan tersebut juga jadi perhatian dan komitmen global yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional. Seperti, The United Nations Charter 1945, dan Interanational Labor Organitation Convention 169 di Geneva Tahun 1989, yang mendeklarasikan Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries.
“Jadi tanah ulayat itu tidak hanya diakui oleh negara, secara internasional diakui keberadaannya dan dihormati kepemilikannya,” ulas Mahyeldi.
Tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumbar pada umumnya adalah tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal. Suatu sistem kekerabatan unik yang masih eksis di dunia. Wilayahnya meliputi 18 kabupaten/kota di Sumbar Dengan adanya pengakuan negara ini, maka tanah ulayat mendapat mempunyai kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.
Kepastian hukum tersebut berlaku bagi kesatuan dan kelompok anggota masyarakat hukum adat, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan tanah ulayat. Kepasian hukum itu diberikan melalui pendaftaran tanah ulayat. Diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.