in

Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

PADANG, METRO–Di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Asharullah dan Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Memberikan dukungan dan perhatian yang cukup besar terhadap pendaftaran tanah ulayat di Sumbar.

Atas dukungan ter­se­but, Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah men­­dapat ap­resiasi berupa penghar­gaan nasional dari Ke­menterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Perta­nahan Nasional (ATR/BPN).

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, diterima oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permu­kiman dan Pertanahan (Per­kimtan) Sumbar, Rifda Suriani mewakili Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansha­rullah pada acara “International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries” di Ban­dung, Kamis, (5/9).

“Alhamdulillah, peng­hargaan ini menjadi moti­vasi bagi kita untuk terus menjaga dan menghor­mati hak tanah ulayat di Su­matera Barat,” sebut Mah­yeldi, Minggu (8/9) dihu­bungi dari Padang.

Mahyeldi menegaskan, dengan adanya penghar­gaan ini artinya pemerin­tah  memberikan penga­kuan dan penghormatan terhadap hak-hak masya­rakat hukum adat. Terma­suk hak ulayat, kebera­daanya dijamin dalam kon­stitusi negara Republik Indonesia (RI). Kemudian diamanahkan dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 ten­tang Peraturan Dasar Po­kok-Pokok Agraria.

Pengakuan tersebut juga jadi perhatian dan komitmen global yang ter­tuang dalam berbagai kon­vensi internasional. Seper­ti, The United Nations Char­ter 1945, dan Interanational Labor Organitation Convention 169 di Geneva Ta­hun 1989, yang mendek­larasikan Concerning Indi­genous and Tribal Peoples in Independent Countries.

“Jadi tanah ulayat itu tidak hanya diakui oleh negara, secara interna­sional diakui keberadaan­nya dan dihormati kepe­milikannya,” ulas Mah­yeldi.

Tanah hak ulayat ma­sya­rakat hukum adat di Sumbar pada umumnya adalah tanah ulayat ma­sya­rakat adat Minang­ka­bau dengan sistem kekera­batan matrilineal. Suatu sistem kekerabatan unik yang masih eksis di dunia. Wilayahnya meliputi 18 kabupaten/kota di Sumbar Dengan adanya penga­kuan negara ini, maka ta­nah ulayat mendapat mem­punyai kepastian hu­kum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.

Kepastian hukum ter­sebut berlaku bagi kesa­tuan dan kelompok anggota masyarakat hukum adat, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan tanah ulayat. Kepasian hu­kum itu diberikan me­lalui pendaftaran tanah ulayat. Diatur dalam Pera­turan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 ten­tang Pe­nyelenggaraan Ad­minist­rasi Pertanahan dan Pen­daftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

What do you think?

Written by virgo

SKIN+ & SLIM+ Buka Cabang Pertama di Palembang,

Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja RSUD dr. Zainoel Abidin, Usulkan Penambahan Fasilitas