Selasa, 9 Januari 2018 12:50 WIB
LANGSA – Unit Opsnal Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langsa meringkus dua pemuda Aceh Utara yang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu. Bersama mereka, disita barang bukti (BB) empat paket sabu total seberat 5,44 gram.
Keduanya berinisial NP (27), warga Suka Makmur, Desa Bangka Jaya, dan AU (28) penduduk Cot U Sibak, Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kasat Res Nakorba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi, mengatakan kedua NP dan AU ditangkap di dua lokasi terpisah pada Minggu (7/1) menjelang pagi.
Menurut Rustam, penangkapan keduanya merupakan pengembangan kasus MA dan MS, warga Baroh, Kecamatan Langsa Lama yang diciduk Sabtu (7/1) lalu. Dari pengembangan itu, pertama kali polisi NP di rumahnya di Bangka Jaya, Minggu (7/1), sekira pukul 04.30 WIB. Saat digeledah di kamar rumahnya, disita tiga paket sabu-sabu 0,41 gram.
Dari pengakuan NP, AU alias Abang menitipkan sabu-sabu itu padanya untuk dijual. Polisi pun langsung bergerak cepat. Sekira pukul 06.00 WIB, polisi meringkus AU yang sebelumnya buron.
AU ditangkap di rumahnya di Bluka Teubai. Dari dia disita satu paket sabu-sabu seberat 5,01 gram. “Saat hendak diringkus, AU sempat lari dari pintu belakang rumahnya dan membuang sabu-sabu itu,” ujar Tustam kepada Prohaba, Senin (8/1).
Naas, sabu-sabu yang dibuang AU ditemukan oleh polisi. “Tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari temannya berinisial IR, warga Bireuen, seharga Rp 3,5 juta. Kini, IR masih buronan,” pungkas Rustam.(zb)