in

Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap

Jumat, 8 Desember 2017 11:51 WIB

SINGKIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, menangkap Julpan Mahendri (33) penduduk Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu (6/12) malam. Pria yang diberhentikan dari polisi itu ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Proses penangkapan turut melibatkan personel Provost dan Sabara Polres Aceh Singkil. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan dua paket sabu seberat 1,08 gram dan ganja seberat 16,24 gram. Dalam waktu bersamaan petugas menangkap Misbah (26) juga merupakan penduduk Lae Butar, yang mengaku membeli barang haram dari Julpan.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Res Narkoba Ipda Mustafa, Kamis (7/12) mengatakan, saat penggeledahan dua paket sabu ditemukan dalam dompet Julpan. Sedangkan barang bukti lain ditemukan di dalam mobil tersangka yang kini turut diamankan petugas. “Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket kecil sabu di dalam dompet tersangka,” kata Ipda Mustafa.

Selain itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dalam mendukung transaksi narkoba. Seperti timbangan digital, kaca pirek, sendok sabu, pelastik transparan dan lain-lain. Barang bukti lain yang diamankan petugas, kertas peper warna putih, dua unit HP, 32 buah korek api, gunting serta sebungkus tawas dengan berat 122,03 gram. “Kami juga mengamankan satu unit mobil BK 1127 UY,” ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu Misbah, sesaat setelah ditangkap langsung dilakukan tes urine. Hasilnya positif  menggunakan narkotika jenis sabu. “Berdasarkan keterangan Misbah, ia membeli sabu yang digunakannya dari tersangka Julpan,” kata Kasat Res Narkoba Ipda Mustafa.

Kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, Singkil Utara. Guna proses lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut.(de)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Angkut Bensin, Labi-Labi Tutong di Padang Tiji

Ronaldo merupakan pemain terbaik yang pernah ada