PROHABA, LANGSA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka yang dicokok itu adalah Zulkifl i (33), warga Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
“Bersama tersangka disita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,24 gram,” kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro MH, melalui Kasat Resnarkoba, Itu Imam Azis Rachmat STK, Senin (14/6/2021).
Iptu Imam Azis menyebutkan, tersangka Zulkifl i yang berprofesi sebagai penjual (pedagang) ikan di Pasar Langsa ini ditangkap pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu tersangka berada di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, menunggu calon pembeli barang terlarang yang dia pasarkan.
“Selain sebagai penjual ikan Zulkifl i juga mengedarkan sabu-sabu.
Saat ditangkap tim menyita BB 2 paket sabu siap edar seberat 0,24 gram,” sebutnya. Kasat Resnarkoba menambahkan, sabu-sabu dua paket itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di dalam saku celana miliknya.
Sejak saat itu tersangka bersama dua paket sabu serta handphone Nokia diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. (zb)