tanjungpinang pos – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan dua orang perempuan di bawah umur yang dipekerjakan di lokalisasi Sintai, Batuaji. Markus Meha alias Papi Suban alias Pak Uban (57) pengelola salah satu kawasan di lokalisasi Sintai, Tanjung Uncang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kepri.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Riko Yunaldi mengatakan, dua perempuan tersebut berinisial DFY (14) dan DNA (15). “Kedua korban direkrut dan dipekerjakan oleh Intan (37) di Batam,” kata Riko, Selasa (12/9/2017). Keduanya dilaporkan oleh orang tua mereka di Bandung Jawa Barat yang mengetahui anak mereka telah dibawa ke Batam oleh Intan, istri Pak Uban. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan polisi menangkap mereka terkait tindak pidana dugaan tersebut.
Anggota Subdit IV yang didukung oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Pepri mulai menggali informasi dan menyelidiki keberadaan kedua korban.Mereka terdeteksi dan ditemukan polisi di tempat karaoke ‘Cafe Citra Rasa’ di lokalisasi Sintai, Batuaji. Keduanya lantas dibawa ke Mapolda Kepri.
“Mereka kita jerat pasal 2,12, UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sudah kita proses atas keterlibatan keduanya mempekerjakan perempuan di bawah umur,” ujar Erlangga,Rabu (13/9/2017).
Ia menuturkan,kedua korban berhasil diselamatkan oleh Subdit III dan IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri.