Palembang, BP
Empat Kasat di lingkungan Polrestabes Palembang di mutasi dalam jabatan baru.
Mutasi itu dalam rangka penyegaran di lingkungan Polri.
Empat Kasat tersebut yaitu, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, dan Kasat Lantas Polrestabes Palembang.
Hal tersebut sesuai surat telegram Ref Kep Kapolda Sumsel Nomor : KEP/260/III/2021 tanggal 23-3-2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan , mutasi merupakan hal yang wajar terjadi di lingkungan Polri.
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk penyegaran untuk para pejabat utama di Polrestabes Palembang yang di mutasi.
“Kita harapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik baiknya di tempat dan lingkungan yang baru,” katanya, Kamis (25/3).
Diketahui PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Polda Sumsel Kompol Edi Rahmat Mulyana Sik MH dimutasikan sebagai Pamen RO SDM Polda Sumsel digantikan PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi SH yang sebelumnya menjabat Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel.
PS Kasatresnarkoba Polrestabes Palembang Polda Sumsel Kompol Rivanda SIK dimutasikan sebagai Pamen RO SDM Polda Sumsel digantikan Kasatresnarkoba Polrestabes Palembang Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SH Sik yang sebelumnya menjabat Kakorsis SPN Polda Sumsel.
PS Kasat Lantas Polrestabes Palembang Polda Sumsel Kompol Muhammad Yakin Rusdi Sik dimutasikan sebagai Pamen RO SDM Polda Sumsel digantikan Kompol Endro Aribowo Sik yang sebelumnya menjabat Kabag Bin Opsnal Ditpolairud Polda Sumsel.
Kemudian PS Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Polda Sumsel Kompol Irwanto Sik MH dimutasikan sebagai Pamen RO SDM Polda Sumsel digantikan AKBP Erwin Irawan Sik yang sebelumnya menjabat Kasub Bid Tek Info Bid TIK Polda Sumsel.
“Mutasi personil dan jabatan tersebut, merupakan mekanisme organisasi untuk memberdayakan potensi sumber daya manusia yang dimiliki, dan dipastikan bahwa pergantian yang kita lakukan ini merupakan peraturan dari Kapolda Sumsel untuk menggantikan pejabat yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” katanya.#osk