Dua kekuatan partai politik bersaing ketat untuk menentukan syarat presidential threshold dalam RUU Pemilu.
JAKARTA – Partai politik yang mengusulkan persyaratan ambang batas untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) pada RUU Pemilu terbelah menjadi dua kekuatan.
“Dari 10 partai politik di DPR, sebanyak empat partai politik mengusulkan syarat PT 20 persen kursi dan 25 persen suara.
Sebaliknya, empat partai politik lainnya mengusulkan PT dihapuskan,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, dalam acara diskusi “RUU Pemilu: Masih Perlukah Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold” di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (26/1).
Lukman menyebutkan keempat partai politik yang mengusulkan syarat PT 20 persen kursi dan 25 persen suara adalah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Sementara itu, empat partai politik lainnya yang mengusulkan dihapusnya syarat PT adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hanura.
Adapun dua partai lainnya mengusulkan syarat presidential threshold dengan persentase berbeda, yakni PKB mengusulkan 3,5 persen suara dan 7,0 persen kursi. Kemudian, PPP mengusulkan syarat presidential threshold yakni 25 persen kursi dan 25 persen suara.
“Karena masih ada dua kekuatan pengusul dan dua partai lainnya juga mengusulkan dengan besaran berbeda, maka dilakukan pemetaan terhadap usulan isu-isu krusial pada RUU Pemilu,” kata Lukman Edy.
Politisi PKB ini menjelaskan, usulan syarat presidential threshold ini memberikan konsekuensi terhadap jumlah calon presiden yang diusulkan partai politik.
Menurut dia, jika dalam RUU Pemilu menyetujui penghapusan syarat presidential threhold maka seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon presiden.
“Jika pemilu 2019 diikuti 14 partai politik, ke-14 partai politik tersebut dapat mengusulkan calon presiden,” katanya.
Lukman mengingkatkan kemungkinan ada empat partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu 2019, dengan infrastruktur partai yang baru terbentuk maka masih riskan untuk mengusulkan calon presiden sendiri.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan jika syarat presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen suara, konsekuensinya ada sebanyak empat calon presiden yang diusulkan.
“Kalau hanya calon presiden dan tidak semua partai politik meraih 25 persen suara sehingga partai-partai akan melakukan koalisi,” katanya.
Menurut dia, jika pembahasan RUU Pemilu menyetujui syarat presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen suara, partai-partai politik akan melakukan koalisi dengan mendekati partai politik besar.
Jika hanya ada empat calon presiden, kata dia, kemungkian partai politik yang didekati adalah empat besar misalnya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
“Parliamentary Threshold”
Sementara itu, terkait dengan parliamentary threshold, anggota Pansus RUU Pemilu, Hetifah Syaifudian, menjelaskan sebanyak enam partai politik mengusulkan persyaratan ambang batas parlemen tetap seperti pada UU Pemilu sebelumnya yakni 3,5 persen.
“Ini usulan paling banyak dari 10 partai politik yang ada di parlemen saat ini,” katanya.
Empat parpol lainnya mengusulkan syarat parliamentary threshold dengan besaran persentase yang berbeda yakni Partai Demokrat dan PDI Perjuangan sebesar lima persen, Partai NasDem tujuh peersen, serta Partai Golkar 10 persen. fan/Ant/E-3