Jumat, 5 Juli 2019 15:21 WIB
LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (2/7) malam menggerebek sebuah gubuk di tengah ladang kawasan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap empat pemuda dan menyita sabu seberat 110.09 gram atau satu ons lebih.
Keempat pria yang ditangkap itu berinisial MA diduga sebagai pengedar dan tiga lagi diduga sebagai pemakai yaitu M, N, dan A.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zeskan Julian Taruna Wijaya dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, kemarin, menyebutkan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkoba jenis sabu di gubuk tersebut.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi tersebut benar adanya. Maka pada malam tersebut, timnya langsung bergerak dan menggerebek gubuk di tengah ladang itu.
Awalnya, polisi menangkap MA. Saat pihaknya menggeledah badan dan pakaian MA, ditemukan 14 paket kecil sabu-sabu atau sekitar lima gram, serta yang tunai Rp 2.195.000.
Setelah itu, pihaknya pun menggeledah gubuk secara menyeluruh sehingga menemukan tiga pria lain dan juga satu paket sabu dengan berat sekitar 105 gram. “Hasil pengembangan awal diketahui kalau sabu-sabu yang didapatkan MA dari seorang pria yang saat ini sudah kita jadikan DPO,” paparnya.
Rincian barang bukti keseluruhan yang diamankan saat penggerebekan tersebut, sabu-sabu seberat 110.09 gram, uang tunai Rp 2.195.000, sebungkus kecil ganja kering, tiga unit sepeda motor, timbangan, dan bong (alat isap sabu). “Untuk keempat tersangka kini sudah kita amankan untuk proses hukum lanjutan,” demikian Iptu Zeska.(jaf)