Senin, 13 Februari 2017 16:11 WIB
KUALASIMPANG – Aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang membeureukah (menangkap-red) empat pencuri kayu di areal 200 Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Sabtu (11/2). Kayu yang dibawa tersebut tanpa dilengkapi dokumen sah.
Keempat pencuri kayu dimaksud yakni M Yusuf (57), Suri Atmaja (21), dan Hanafia (39). Ketiganya warga Harum Sari, Kecamatan Tamiang Hulu. Seorang lagi yakni Norman (30), penduduk Babo, Kecamatan Bandar Pusaka. Mereka melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Ferdian Chandra, mengatakan para pencuri kayu ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi warga. Kabar diterima polisi, ada sepeda motor membawa kayu damar, meranti, dan sembarang.
Kemudian, unit opsnal Reskirm Polres Tamiang mengecek. Setiba di areal 200, Desa Cempa, didapati tiga warga dengan tiga sepeda motor bermuatan kayu olahan 26 keping atau 0,38 ton, telah mengikat kayu olahan tersebut di dua sisi samping sepeda motornya.
“Ketiganya tak bisa buat apa-apa ketika polisi tiba. Mereka pun memberitahukan pemilik kayu tersebut,” ujar Ferdian kepada Prohaba, Minggu (12/2).
Saat itu juga, polisi bergegas ke rumah M Yusuf. Di sana, ditemukan 76 keping atau 1,02 ton kayu damar dan meranti. Selanjutnya, keempat pencuri kayu beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang.
“Barang bukti yang diamankan 122 keping kayu damar dan meranti serta papan sembarang sekitar 1,4 ton. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam, satu sepeda motor Honda Absolute Revo hitam, dan satu unit Honda Blade merah,” pungkas Ferdian.(md)