in

Empat Penjudi di Nagan Raya Dicambuk

Selasa, 26 September 2017 15:47 WIB

SUKA MAKMUE – Empat terdakwa dalam kasus maisir (judi) di Nagan Raya dicambuk di Alun-Alun Perkantoran Suka Makmue, Senin (25/9), sekira pukul 11.00 WIB. Eksekusi tersebut tersebut berlangsung tanpa dihadiri banyak warga.

Keempat terdakwa yang dieksekusi oleh Kejaksaan Nagan Raya kemarin yakni Hermansyah, T Malikul Ade, Banta Lidan, serta Said Hajrul. Dalam eksekusi tersebut, Hermansyah dihukum 25 kali cambuk di muka umum, sedangkan T Malikul Ade, Banta Lidan, serta Said Hajrul, dicambuk 20 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro SH, mengatakan eksekusi cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Nomor: 0012/JN/2017/MS.MBO Tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap. “Para terdakwa terbukti melanggar Qanun Jinayat karena melakukan tindak pidana Jarimah Maisir,” ujar Sri Kuncoro, didampingi Kasi Intal Dedi Mariyadi SH kepada wartawan, kemarin.

Kata dia, total taruhan yang didita dari para terdakwa saat ditangkap beberapa waktu lalu melebihi dua gram emas murni. Karena itu, majelis hakim memvonis uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk di muka umum.

Usai dieksekusi, keempat terhukum cambuk juga mendapatkan pemeriksaan medis oleh tim dokter. Kemudian mereka dibebaskan setelah menjalani hukuman sesuai syariat Islam yang kini diberlakukan di Aceh.(edi)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menjambret, Dua Remaja Bireuen Ditangkap

PDAM bangun instalasi berkapasitas 60 liter perdetik