in

Empat Wakil Ketua Baznas Pessel Usulkan Restrukturisasi Pimpinan

Empat wakil ketua Baznas Pessel, Jufri, Masni, Yudi Handri, dan Wakil ketua IV Junisman, saat jumpa pers di sekretariat PWI Pessel.(IST)

Terkait polemik yang terjadi di interen Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tentang tidak terbukanya penyaluran bantuan modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi masyarakat tidak mampu, serta pleno pergantian ketua yang hanya dilakukan secara sepihak, dibantah oleh empat unsur pimpinan Baznas Pessel.

Bantahan itu disampaikan saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pessel di lantai 1 gedung Painan Convention Centre (PCC), Jumat (15/9).

Empat unsur pimpinan Baznas Pessel yang menghadiri jumpa pers tersebut diantaranya, Wakil Ketua I Jufri, Wakil Ketua II Masni, Wakil Ketua III Yudi Handri, dan Wakil ketua IV Junisman.

Wakil Ketua III Yudi Handri, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa semestinya persoalan yang terjadi di internal Baznas Pessel tersebut tidak seharusnya diketahui oleh publik.

“Sebab akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat bahwa internal Baznas Pessel itu sedang terjadi masalah, di samping juga tidak solidnya unsur pimpinan dalam melaksanakan amanah masyarakat dalam menyalurkan zakat,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Ketua Baznas Pessel, Yose Leonando, menyampaikan di beberapa media online dan cetak bahwa penyaluran bantuan modal usaha UMKM tidak ada keadilan dan pemerataan di seluruh kecamatan, atau hanya terpusat pada beberapa kecamatan yang memiliki hubungan kedekatan dengan wakil pimpinan dan staf amil Baznas saja.

“Karena tudingan itu, sehingga rekap bantuan modal usaha yang akan disalurkan kepada masyarakat miskin tersebut ditolak oleh ketua. Padahal rekap penyaluran bantuan modal usaha itu sebelumnya telah melalui rapat pleno, serta juga sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Baznas,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa rapat pleno penyaluran bantuan modal usaha itu sudah dilakukan pada tanggal 27 Juli 2023 dengan jumlah yang disepakati sebanyak 200 orang penerima. Proposal pengajuan mulai diterima tanggal 31 Juli 2023 sampai 7 Agustus 2023.

“Karena pengajuan pencairan dana bantuan modal usaha itu tidak disetujui oleh oleh Ketua Baznas, Yose Leonando, tanpa memberikan alasan sehingga perlu kami luruskan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait kisruh persoalan Kudeta Ketua Baznas Pesisir Selatan dijelaskan Yudi tidak ada, yang ada itu hanya restrukturisasi pimpinan yang bertujuan untuk menyelamatkan Baznas Pessel.

“Alasannya karena ketua tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana yang dicantumkan dalam Peraturan Baznas (Perbaznas) Nomor 2 tahun 2019 tentang tugas dan wewenang pimpinan Baznas Provinsi dan pimpinan Baznas kabupaten/kota. Selanjutnya ketua juga tidak melaksanakan pakta integritas menurut semestinya,” ucapnya.

Wakil ketua I Baznas Pessel, Jufri, menambahkan bahwa pengambilan keputusan pleno usulan penggantian pimpinan yang dilakukan oleh empat orang wakil ketua yang hadir pada 24 Agustus 2023 itu, telah sesuai dengan pasal 11 Perbanas provinsi dan pimpinan Baznas kabupaten/kota.

“Dari itu kami berharap kepada Bapak Bupati Pessel agar dapat menyetujui usulan restrukturisasi pimpinan tersebut,” ujarnya.

Hal itu dia sampaikan karena tudingan adanya kudeta yang dilakukan oleh empat wakil pimpinan baznas tidaklah benar.

“Yang ada itu hanya rapat pleno usulan restrukturisasi pimpinan. Dan itu hal biasa yang juga ada dilakukan oleh Baznas lainnya di Sumbar,” timpalnya, dengan diamini Masni, dan Junisman. (yon)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Abaikan Kelompok Pengganggu, Haji Suherman Terus Bergerak ke Tengah Masyarakat

Pendaftaran Seleksi CPNS Libatkan Badan Siber dan Sandi Negara untuk Keamanan