Selasa, 25 Juni 2019 11:15 WIB
* Terlibat Pencabulan Anak Bawah Umur
BIREUEN – Empat warga Bireuen yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara. Keempat warga Bireuen tersebut yaitu tiga pemuda Kecamatan Simpang Mamplam dan seorang pria baruh baya dari Kecamatan Kutablang.
Proses pemeriksaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi lokasi tempat dan lokasi berbeda sedang berlangsung di Mapolres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Asnizar kepada Prohaba, Sabtu (22/6) mengatakan, tiga pemuda warga Simpang Mamplam ditangkap 28 Mei 2019 atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Ketiga pemuda dari Kecamatan Simpang Mamplam tersebut bersinisial Sai bin M (21), warga Desa Peuneuleut Baroh, Is bin Sof (19) warga Desa Tambu, dan Hen bin Ah (20) warga Desa Meunasah Meria.
“Ketiga pemuda tersebut diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di sebuah desa di Simpang Mamplam,” ujar Kanit PPA Bripka Asnizar. Berkas ketiga mereka sudah tahap satu atau sudah diserahkan sekali ke Kejari Bireuen untuk melihat kelengkapannya.
Sedangkan satu kasus lainnya melibatkan seorang petani berinisial Has bin Id (57) warga salah satu desa di Kutablang Bireuen.
Tersangka ditangkap polisi sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 18 Juni 2019 saat dibawa keluarganya ke Polres Bireuen. Kasusnya adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (11 tahun) terjadi saat korban bermain dengan anak pelaku di areal persawahan.
Disebutkan, untuk kasus yang tersangkanya Has sedang dalam proses pemeriksaan saksi, keterangan korban serta melihat barang bukti.
Keempat mereka melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yus)