in

Enam Pemilih di Sumbar Beralih Status jadi WNA, C-Pemberitahuan Ditarik

PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menemukan enam orang pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria menjelaskan bahwa lima orang pemilih berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota dan satu orang dari Kabupaten Padangpariaman.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Sumbar telah menginstruksikan KPU di kedua kabupaten tersebut melakukan pengecekan terhadap enam pemilih itu.

Berdasarkan hasil pengecekan, tiga orang pemilih di Kabupaten Limapuluh Kota tidak lagi berada di lokasi, sementara dua orang masih berada di lokasi. “Kertas formulir C-Pemberitahuannya telah ditarik kembali bersama dengan pihak imigrasi,” katanya.

Sedangkan untuk satu orang pemilih di Kabupaten Padangpariaman yang juga tidak ditemukan di lokasi, formulir C-Pemberitahuan atau kertas undangan memilihnya akan disimpan dan dilaporkan dengan berita acara pengembalian.

Menurutnya, KPU Sumbar akan terus berkoordinasi dengan KPU di kabupaten/kota untuk memastikan data pemilih DPT akurat dan terkini.

Selain itu, KPU mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke KPU terdekat jika mengetahui ada perubahan status WNI menjadi WNA dalam lingkungannya.

Sebagaimana diketahui, Formulir C-Pemberitahuan adalah surat pemberitahuan kepada pemilih yang berisi informasi tentang naman, tempat, tanggal, dan waktu pemungutan suara.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jelang Pemilu 2024, PLN UIP SBT Tingkatkan Keandalan Sistem Ketenagalistrikan  Bengkulu

Pemberkasan Arsip Aktif