in

Erry Dan Susi Jelaskan Kondisi Kelautan

SusiMenteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi menemui seribuan orang dalam kegiatan Rembug Nelayan Sumut di Pantai Sialang Buah, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Kamis (14/12) siang ( beritasore/suef)

SERDANG BEDAGAI ( Berita ) : Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi menemui seribuan orang dalam kegiatan Rembug Nelayan Sumut di Pantai Sialang Buah, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Kamis (14/12) siang. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta pemerintah menindak tegas kapal pukat trawl dan sejenisnya.

Sejumlah nelayan dari berbagai kabupaten/kota kawasan Pantai Timur Sumut yang diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya kepada Menteri Susi dan Gubernur Tengku Erry, terlihat bersemangat mengungkapkan kondisi nelayan, serta tuntutan mereka terkait keberadaan kapal pukat trawl atau pukat hela dan sejenisnya. 

Sebab meskipun telah ada larangan menangkap ikan di laut menggunakan alat tangkap kapasitas di atas 10 GT, namun masih banyak ditemukan kapal yang beroperasi khususnya di perairan kurang dari 4 Mil.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan bahwa pelestarian laut menjadi prioritas bagi pemerintah. Selain membawa keuntungan bagi nelayan, juga mengurangi potensi konflik horizontal, yang ditunjukkan dengan pekarangan operasional kapal pukat trawl/hela.

“Sebenarnya sudah sejak lama itu dilarang. Tetapi memang yang lalu, khusus untuk Jateng (adanya Surat Edaran) karena sudah terlalu banyak, dan itu juga berakhir tahun ini,” sebut Susi meyakinkan larangan dimaksud.

Menteri Susi juga mengatakan pihaknya akan berupaya memberikan bantuan bagi nelayan seperti melatih bagaimana menggunakan sistem tangkap ikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, menambah jumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta bantuan melalui Badan Layanan Umum (BLU) guna melayani penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.

“Asuransi nelayan juga Pemda (Pemorov Sumut) sudah punya, jadi sudah tidak ada masalah. Intinya kita akan terus bantu nelayan,” sebutnya.

Selain itu, Menteri Susi juga menyebutkan posisi pantai timur Sumut berbatasan langsung dengan Malaysia. Sehingga banyak kapal pukat asing menggunakan bendera Indonesia dan mempekerjakan anak muda hingga remaja, perlu dilakukan penindakan tegas oleh aparat keamanan seperti Kepolisian (Pol-air). Namun dirinya juga ingin memastikan bahwa semua kapal yang ditangkap, tidak lagi dilelang atau dijual, tetapi ditenggelamkan.

“Dan saya apresiasi keinginan masyarakat Sumut, ditengah ketamakan dan keserakahan, masyarakat masih sadar bahwa mengambil dengan cara yang benar itu justru akan lebih menguntungkan daripada yang illegal.

Begitu juga soal reklamasi, itu untuk kebutuhan pembangunan pelabuhan, begitu juga penambangan pasir, setelah selesai ya berhenti, dan bukan untuk kepentingan yang tidak jelas,” katanya yang memberikan pemahaman sekaligus janji untuk mengupayakan bantuan bahan bakar kepada nelayan yang terdampak reklamasi, untuk mencari ikan ke lokasi yang lebih jauh.

Dalam hal ini, Gubernur Sumut Erry Nuradi menegaskan kepada ribuan nelayan pantai timur tersebut bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tidak pernah memberikan izin untuk kapal pukat trawl/hela dan sejenisnya. Bahkan dirinya meminta kepada pihak keamanan Lantamal dan Polair agar tidak segan menindak keberadaan alat tangkap ikan kapasitas besar itu.

“Saya tidak menyangka bahwa semua nelayan Sumut mendukung kebijakan Menteri Susi, setelah tadi dijelaskan secara gamblang dengan apa yang harus kita lakukan bersama-sama.

Tentu Pemprov telah melakukan banyak hal, antara lain bantuan asuransi nelayan yang saat ini sudah masuk tahun keempat. Untuk tahun ini saja lebih kurang hampir 20 ribu kartu nelayan kita berikan,” sebut Gubernur.

Selain itu kata Gubernur Erry, saat ini Pemprov bersama DPRD sedang menggodok (sinkronisasi) tentang Peraturan Daerah (Perda) zonasi kelautan. Sebab menurutnya hal ini untuk memeperjelas dan mempertegas batasan dan wilayah operasional antara nelayan dan pihak lainnya. Sebagaimana diatur, bahwa batas 4 Mil kebawah, merupakan zona tangkapan nelayan tradisional.

“Terimakasih kepada Ibu Menteri Susi, kita bangga dan mendukung upaya beliau. Jadi saya juga mengingatkan kepada nelayan Sumut agar menjaga laut kita, karena itu harta kita disana untuk kesejahteraan rakyat,” sebut Erry.

Gelaran rembug yang diprakarsai oleh Aliansi Nelayan Sumatera Utara dari berbagai organisasi nelayan ini ditandai dengan penyampaian kedaulatan tekad mereka untuk menjaga kelestarian laut dan menolak pengerusakan oleh kapal pukat trawl dan penambangan illegal. Usai menyampaikan, naskah tersebut pun diserahkan oleh Ketua Aliansi Nelayan Sumut, Sutrisno kepada Menteri Susi.

Di akhir rembug bersama kurang lebih dua ribuan massa dari berbagai daerah di pantai timur Sumut, Menteri Susi pun menerima cinderamata dari Gubernur Sumut dan Aliansi Nelayan Sumut sebagai tanda penghormatan dan dukungan atas upaya pelestarian laut di Indonesia.(suef)

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

HUT Ke 19 Harian Berita Sore

Komodo Bond, Obligasi Luar Negeri Pertama Korporasi Indonesia Dalam Mata Uang Rupiah