in

Erza Saldin Resmi Ditahan

Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saldin  bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara disidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat, Selasa (2/5).(BP/Udi)

Palembang, BP- Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan anggota  DPRD Sumsel  Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.

Erza Saladin sebelumnya menjabat eks Ketua DPW PKS Sumsel yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Sumsel.

Diketahui Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ditahan terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel

Diketahui sebelum dilakukan penahanan dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati menghadirkan dua orang, di PN Palembang, Selasa (9/5)

Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan mulai terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara

“Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara,” kata Hakim saat sidang

Sementara itu terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya dirinya enggan berkomentar

“Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon,” kata Erza sambil turun tangga.

Sidang pekan lalu Erza Saladin bersama Harmoko yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan walaupun sudah ditetapkan tersangka, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Sementara itu kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda  Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.

Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.

Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.

“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku Ketua Partai yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku. Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya. #udi

Baca Juga:  TMMD Ke 104 Kodim 0418 Palembang Gelar Tabligh Akbar Peringatan Isra Miraj 1440 H

What do you think?

Written by Julliana Elora

Siswa SMA sambut atlet hoki asal Jabar yang raih emas di SEA Games

Pemkot Palembang Resmi Alihkan Balai Pertemuan Ke Dinas Kebudayaan