in

Fahri HamzahTegaskan Pansus Angket Sudah Masuk Berita Negara

JAKARTA (Berita) Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI untuk Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) sudah masuk dalam Berita Negara.

Oleh karena itu tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik

Di dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pasal 202, lanjut Fahri dalam relisnya yang diterima wartawan, Kamis (6/7) di Jakarta, legalitas Panitia Angket adalah, jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara .

Penegasan ini disampaikan Fahri karena dirinya tak habis pikir ada beberapa pihak, termasuk elemen masyarakat dan para akademisi yang masih pertanyakan posisi dan keabsahan Pansus Angket KPK yang sudah bekerja jauh.

“Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai unsur masyarakat, sudah buka Posko, bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih aja dipermasalahkan,” tegas Fahri sembari mengakui dirinya tak habis pikir ada beberapa pihak, termasuk elemen masyarakat dan para akademisi yang masih pertanyakan posisi dan keabsahan Pansus Angket KPK yang sudah bekerja jauh.

Fahri menambahkan keputusan tentang Panitia Angket tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, tertanggal 30 Mei 2017. Keputusan DPR itu, juga sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan No 53 tahun 2017.

Terbitnya berita negara, lanjutnya, adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR RI.

” Terbitnya berita negara tersebut seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas Pansus Angket, ” tukas Fahri sembari mengimbau semua pihak menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi. (aya)

What do you think?

Written by virgo

Di Hamburg Hari Ini, Presiden Jokowi Bertemu PM Australia dan PM Belanda

KPPU Apresiasi Tim Satgas Pangan