Sabtu, 25 Maret 3017, kabar tak mengenakkan kembali melanda dunia hiburan tanah air. Penyanyi dangdut Ridho Rhoma sekaligus anak bungsu dari Raja dangdut, Rhoma Irama, diberitakan terjerat kasus narkotika. Ridho ditangkap oleh Kepolisian Metro Jakarta Barat di salah satu hotel di kawasan Pesing pada pukul 04:00 WIN dini hari saat menggunakan narkoba.
Kabar tentang penangkapan Ridho beserta seorang temannya sontak membuat heboh netizen Indonesia. Berbagai komentar pun dilontarkan oleh netizen menanggapi berita ini. Tak hanya ditangkap, ternyata ada beberapa fakta mengejutkan dibalik penangkapan pelantun lagu “Moving On” ini. Apa saja fakta megejutkannya?
Sebelum Ditangkap, Ridho Izin Ke Manajer Untuk Nonton
Manajer Ridho, Tanti, sangat terkejut ketika mengetahui perihal penangkapan Ridho. Ia mengaku selama ini tidak tahu jika “anaknya” menggunakan narkoba. Bahkan sebelum ditangkap, Ridho pamit kepada Tanti untuk menonton bersama teman-temannya.
“Tadi malam saya ke apatemennya, bawain baju untuk fitting. Sebelum pulang, dia izin ke saya untuk nonton dulu. Saya tanya nontonnya sama siapa? Dia bilang nonton bersama teman-temannya. Ya saya izinkan,” ungkap Tanti.
Tak Melawan Saat Ditangkap
Ketika ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jl. Daan Mogot Jakrta Barat, Ridho Rhoma hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, mengatakan, saat ini Ridho Rhoma telah ditetapkan sebagai status tersangka.
Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Ridho Rhoma yang ditangkap pada bersama seorang temannya yang berinisial S diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Simpan 0,7 Gram Sabu Di Mobil
Dalam penangkapan Ridho dan temannya, Kepolisian Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, alat hisap, serta dua pil dumolit.
Sudah Dua Tahun Konsumsi Narkoba
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan bahwa Ridho sudah mengonsumsi narkoba selama dua tahun terakhir.
Alasan Ridho Mengonsumsi Narkoba
Menurut pengakuan Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Roycke Harry Langie, Ridho mengonsumsi narkoba karena alasan pekerjaan. “Itu kan masalah hubungan sosial. Dia menggunakan karena beban kerjanya. Alasan seperti itu supaya dia tidak cepet ngantuk, karena obat-obat narkotika seperti ini bawaannya tidak bisa tidur. Ini keterangan sementara, bisa saja berkembang,” Jelas Roycke pada saat mengumumkan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat.
Terancam 4 Tahun Hukuman Penjara
Seperti yang dilansir oleh hot.detik.com, lantaran narkoba yang dikonsumsinya, Ridho dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 112 sendiri ancamannya paling cepat empat tahun penjara, pasal 127 paling lama ancamannya empat tahun, sedangkan pasal 132 merupakan ancaman terberat, yaitu paling sedikit 20 tahun penjara, paling berat hukuman seumur hidup hungga pidana mati.
Saat ini polisi menetapkan Ridho sebagai pemakai dengan ancaman berkisar 4 tahun penjara.
Belum Ada Keluarga yang Mendampingi Ridho
Setelah ditangkap pada tanggal 25 Maret 2016, hingga pukul 21:35 WIB belum ada keluarga yang menjenguk dan mendapingi Ridho. Yang datang hanya ssahabatnya sesama penyanyi dangdut, Camel Petir yang terlihat sudah berada di kantor polisi. Sedangkan managernya, mengaku jika keluarga Ridho belum mengetahui perihal penangkapan Ridho. Setelah ditangkap, managernya mengatakan jika ia belum dapat menghubungi Ridho.
Jadi Trending Topik Di Twitter
Kasus penangkapan anak Raja dangdut ini menjadi trending topik di twitter. Hingga pukul 23:40 WIB terdapat setidaknya 17.4K tweet mengenai pengangkapan Ridho.
Itulah beberapa fakta mengejutkan dari penangkapan Ridho Rhoma. Semoga kasus ini segera selesai dan dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua bahwa narkoba itu tidak pernah memberikan efek positif dalam kehidupan. So guys, say no to drug!