in

Fase VII Baru Harus Jadi Solusi Pasar Raya Padang

Oleh Miko Kamal
Pengamat Tata Kelola Kota

Proses pembangunan kembali Fase VII Pasar Raya Padang sudah dimulai. Sejak Januari 2023. Beberapa gedung lama sudah dirobohkan. Konon kabarnya, gedung baru yang segera dibangun itu selesai tahun ini. Baguslah. Biar tercelak juga Pasar Raya yang sudah lama semrawut itu.

Selama ini, Pasar Raya memang jadi masalah utama. Pasar tengah kota yang seharusnya jadi etalase sudah lama tak terurus. Sekarang, membawa tamu ke Pasar Raya, malu benar kita. Kawasan pusat perdagangan (Central Business District, CBD) kok begitu. Pedagang kaki lima (PKL) sangat dominan. Banyak yang memakan bahu jalan. Sebagian badan jalan juga.

Teorinya, PKL boleh menggelar dagangan sejak pukul 3 sore. Itu sesuai Peraturan Wali Kota Padang No. 438 Tahun 2018. Faktanya tidak begitu, sekitar pukul 12.00 tenda-tenda mereka sudah terpasang. Bahkan mulai pukul 11.00 kendaraan yang akan parkir sudah dilarangnya. Menjelang lebaran jangan ditanya lagi: 24 jam tenda-tenda biru atau oranye itu tetap terpasang.

Di samping memburukkan wajah kota, PKL yang tidak terkendali itu juga mengganggu masyarakat banyak. Publik kehilangan hak untuk menikmati jalan yang lancar. Satu lagi, PKL memukul telak pedagang toko. Akses keluar dan masuk ke toko yang berderet-berderet di sepanjang Jalan Pasar Raya jadi tertutup. Calon konsumen malas masuk ke dalam pasar.

Terkait ini, pantas kita iba kepada para pedagang toko. Sewa toko mahal, pembeli tidak ada. Jangankan meraup laba, untuk membayar sewa saja pendapatan mereka tidak cukup. Bandingkan dengan PKL yang sewa lapaknya pasti tidak semahal sewa toko. Akhirnya, bagi sebagian besar pedagang toko yang mengontrak, pilihan tinggal 2: menutup toko atau mengubah diri jadi PKL pula. Menutup toko nampaknya lebih banyak.

Warga kota pantas berharap banyak kepada Fase VII yang sedang dibangun. Kelak, Fase VII yang baru harus benar-benar jadi solusi: menampung semua PKL yang ada di Pasar Raya dan Permindo. Semua PKL yang eksis sekarang harus naik kelas. Mereka tidak lagi sebagai pemakan hak publik yang berhak atas akses jalan yang layak. Juga, mereka tidak lagi jadi pembunuh saudaranya, para pedagang toko.

Agar Fase VII benar-benar jadi solusi, saya mengusul untuk dipelajari benar konsep bangunan baru itu: apakah gedung baru itu benar-benar masuk akal untuk menampung semua PKL yang sekarang eksis. Baik daya tampungnya maupun disainnya.

Pengalaman penertiban PKL Jalan Sandang Pangan dan Pasar Baru harus jadi pelajaran berharga. Puluhan petak kios sudah disediakan untuk para PKL di Pasar Raya Blok III. Pedagang cuek, bahkan melawan. Kios-kios itu sekarang kosong melompong. PKL tetap saja “berkepusu” di bawah mengokupasi bahu jalan dan trotoar.

Dua hal perlu diperhatikan sebelum fisik Fase VII baru mulai dibangun: disain tempat berjualan PKL dan konsultasi publik yang benar. Disain tempat berjualan harus sesuai dengan karakteristik PKL. Kita tahu, kecenderungan setiap PKL adalah berjualan di tempat terbuka. Selain itu, mereka juga menyenangi posisi berjualan yang mudah terjangkau. Soal teknis yang ini boleh didiskusikan dengan arsitek-arsitek hebat kita.

Konsultasi publik melibatkan para PKL yang eksis sekarang juga sangat penting. Setelah rencana rancang bangun tempat berjualan selesai, panggil mereka duduk bersama. Minta dan tampung pendapat mereka yang masuk akal. Akhiri dengan komitmen bersama.

Jika dua hal ini sudah dijalankan maksimal, Pemerintah bisa main keras bahkan sangat keras. Hukum harus ditegakkan. Tidak “menye-menye” seperti sekarang. Menegakkan hukum dengan keras dan konsisten bukan berarti tidak sayang atau berlaku diskriminatif kepada orang kecil yang berprofesi sebagai PKL.

Menegakkan hukum dengan keras dan konsisten adalah untuk kepentingan bersama. Berlaku adil kepada semua warga. Dalam konteks ini, penegakan hukum adalah untuk memenuhi hak publik atas akses jalan yang layak dan memberikan hak hidup para pedagang toko yang dalam beberapa waktu belakangan benar-benar semaput secara ekonomi.

Saya rindu benar, CBD kita itu (Pasar Raya sampai Permindo) bersih, rapi, mengakomodir hak hidup PKL dan pedagang toko serta ramah terhadap publik, termasuk terhadap publik yang berkebutuhan khusus. Pembaca yang berpikiran jernih pasti juga merindukan hal yang sama.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Waspada Kabut Asap, Terpantau 66 Titik Panas di Dumai Riau dan Sumbar 8 Titik

Jalan Kaki Susuri Lokasi Karhutla di Dumai, Kapolda Ikut Padamkan Api