in

Februari, Curanmor Mendominasi

UNGKAP KASUS: Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap gelar jumpa pers ungkap kasus selama Februari 2023,
kemarin.(SHYNTIA/PADEK)

Kasus pencurian sepeda motor mendominasi sepanjang bulan Februari 2023 di Kota Padang. Dari relis kasus Polresta Padang kemarin, sejumlah kasus kriminalitas berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polresta Padang selama bulan Februari 2023.

Kasus kriminalitas tersebut mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencuriann hewan ternak, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran lalu lintas, dan kasus kriminilitas lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang.

Salah satu kasus yang mencolok adalah, penangkapan pelaku curanmor yang berhasil mencuri puluhan sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat. Puluhan sepeda motor tersebut terdiri dari 13 sepeda motor trabas, 5 Honda Scoopy dan 3 Honda Beat dan satu unit mobil.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam jumpa pers, kemarin (28/2) mengatakan, penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor miliknya. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan diamankan seorang pelaku berinisial JJ.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus berawal dari laporan korban PMS yang kehilangan sepeda motor merek Scoppy di daerah Pasia Nantigo, Kecamatan Kototangah. Setelah diselidiki, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial JJ yang diakui melakukan aksi dengan dua tersangka lain, yakni FR dan BA yang berada di Pasaman Barat.

Setelah dikembangkan, ternyata ditemukan barang bukti 20 unit sepeda motor curian di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) dan satu unit mobil L300 di Pesisir Selatan (Pessel). Dari pengembangan kasus tersebut, petugas mendapat tiga tersangka, yaitu J, R dan satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga dibantu oleh masyarakat dan niniak mamak yang berada di kawasan Sungai Batang Hari, Solsel yang membantu menyampaikan kepada warga untuk mengumpulkan barang bukti motor curian. Alhasil dengan kesadaran warga terkumpul 20 unit sepeda motor,” jelasnya.

Tidak hanya kasus pencurian sepeda motor, kasus pencurian ternak juga terjadi di Kota Padang tepatnya di daerah Seberangpadang. Bahkan kasus tersebut sempat viral di media sosial. Pencurian dilakukan oleh tiga tersangka, yakni JS, LS, dan AF. Mereka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020.

“Tersangka ini sudah mencuri kambing warga di 150 TKP dengan perkiraan barang bukti sebanyak 200 ternak,” jelasnya.

Tersangka yang bekerja sebagai jagal hewan kambing ini mengaku mencuri ternak warga lalu dipotong dan dijual dagingnya. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu Ferry melanjutkan, berdasarkan operasi keselamatan lalu lintas (operasi singgalang) yang digelar sejak tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023 lalu, ditemukan 145 pelanggaran dengan tilang ETLE.

Sementara untuk teguran ditemukan sebanyak 1.870 kasus pelanggaran. “Kami juga menemukan kasus knalpot brong yang selalu ada setiap bulannya dengan 127 kasus dan kendaraan tanpa plat nomor dengan 45 kasus,” ujarnya.

Tidak hanya operasi singgalang, petugas Polresta Padang juga mengadakan operasi antik yaitu operasi penegakan kasus penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Kota Padang selama tanggal 3 hingga 16 Februari 2023. Barang bukti diamankan dari 29 tersangka, salah satunya perempuan berinisial Y, 47 yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Kita temukan target operasi, dan 18 non target operasi. Sebanyak 25 kasus dengan barang bukti 20,395 gram sabu dan 68,91 kg ganja. Dari tersangka perempuan ini kita temukan 18 paket sabu yang sudah siap dijual. Ia juga menjadi target operasi dari tahun kemarin,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Lebih lanjut Ferry menyampaikan, untuk kasus kecelakaan selama bulan Februari, ada 38 kejadian dengan korban meninggal dunia 4 orang, luka berat satu orang, dan luka ringan 55 orang. ”Untuk kerugian kurang lebih mencapai Rp90 juta dengan kecelakaan tertinggi yaitu dari sepeda motor,” jelasnya.

Kasus miris lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang selama bulan Februari adalah kasus pencabulan anak oleh ayah kandung. “Ada dua laporan polisi kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur yang dilakukan dengan oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Kasus pertama dilakukan oleh tersangka A, 47 terhadap korban AD, 15, yang merupakan anak kandungnya. Mirisnya, tersangka digrebek warga di toilet masjid di kawasan Kecamatan Kuranji.

“Tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2020 ketika korban masih duduk kelas 6 SD. Tersangka mengancam korban tidak akan disekolahkan jika tidak menuruti keinginannya,” sebutnya.

Kasus serupa juga dilakukan ayah kandung berinisial YH, 44 kepada korban SH, 12 yang diakui sudah dilakukan empat kali. “Modusnya sama dengan ancaman anak tidak disekolahkan, tidak diberi uang jajan, bahkan diancam akan dipukul,” jelas Ferry.

Kasus ini terungkap setelah warga merayu anak tersebut untuk bercerita karena sering terlihat murung. Warga yang mengetahui cerita tersebut, kemudian melapor ke RT dan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 Ayat 1 Ayat 3 Junto Pasal 82 Ayat 1 Ayat 2 Junto Pasal 76 Huruf E yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

“Selain itu saya juga sedang koordinasi dengan kejaksaan agar tersangka ini diberikan hukuman tambahan untuk memberi efek jera dengan hukum kebiri,” tegasnya.

Selain itu kasus cabul dengan penyimpangan seksual dilakukan oleh penjaga sekolah terhadap murid Sekolah Dasar (SD). Tersangka berinisial RH, 38 melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban laki-laki berumur 12 tahun.

“Kami dapat laporan dari kepala sekolah yang menerima pengaduan dari korban. Untuk jumlah korban tengah diselidiki, dari pengakuannya ada 6 anak yang menjadi korban dari tersangka,” ucapnya.

Tersangka menawari anak-anak makanan ringan lalu diajak bermain ke rumahnya yang dekat dengan sekolah. Selanjutnya, kasus yang ditemukan di Kota Padang pada bulan Februari 2023 yakni kasus penjualan obat-obatan ilegal.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan penemuan mayat janin berusia 6 bulan di aliran sungai samping Hotel Pangeran Beach. “Janin tersebut diduga hasil aborsi mengunakan obat-obatan yang didapat dengan mudah karena dijual bebas di pasaran,” ungkapnya.

Petugas mengamankan salah satu apotek di daerah Tarandam yang menjual obat-obatan keras dan ilegal atau tanpa izin edar. ”Kami amankan pemilik apotek berinisial S dan seorang pegawai berinisal NL,” ucapnya. Atas tindakannya, pelaku disangkakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr5)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dinas Dukcapil Pessel Gelar Rapat OPD, Pengurusan Dukcapil Hak Masyarakat

JPPR Sumbar Kawal Tahapan Pemilu 2024