in

Firli: Koruptor Sedang Bersatu Serang KPK

Firli Bahuri.(FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya mengakui pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Itu diakui setelah foto keduanya yang sedang duduk santai di tepi lapangan bulu tangkis ramai diberitakan berbagai media. Firli menyebut itu foto lama.

Jauh sebelum proses penyelidikan SYL oleh KPK bergulir. Firli mengatakan, perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) masuk tahap penyelidikan oleh KPK sekitar Januari 2023. “Sedangkan pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dan Saudara SYL terjadi sebelum periode tersebut,” jelasnya kemarin (9/10).

Menurut dia, pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka. Bukan di tempat tertutup yang hanya ada dirinya dan SYL. Menurut Firli, saat itu SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. “Dan, kejadian tersebut bukan atas inisiasi atau undangan saya,” katanya.

Hal tersebut juga sudah dia jelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK pada 5 Oktober lalu. Tuduhan-tuduhan itu, kata Firli, tidaklah benar. Dia mengatakan, saat ini begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Firli menduga, sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu menyerang KPK. Atau, apa yang dikenal lembaga antirasuah itu dengan istilah when the corruptor strike back. “Namun, kami pasti akan ungkap semua,” tegasnya.

“Kami segenap insan KPK tidak akan menyerah dan kami sudah siap dengan risiko apa pun, termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa, untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi,” lanjutnya.

Firli berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani. Yakni, dugaan tindak pidana korupsi di Kementan berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Upaya Menghindar

Di sisi lain, mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai pernyataan Firli tersebut hanyalah upaya untuk menghindar. “Dan nanti penyidik akan mendalami, apakah yang bersangkutan lupa atau ada hal lain,” ucapnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres).

Saut mendapat informasi bahwa pertemuan Firli dengan SYL lebih dari sekali. Yakni, sekitar Juni dan Oktober 2022. Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan tersebut sebenarnya juga sudah masuk pengaduan masyarakat (dumas) pada 2021.

Saut juga mendapat info bahwa kasus yang menjerat SYL itu sebenarnya dibuat berlarut dan tidak segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan oleh KPK dilakukan pada Januari 2023.

Tim penyidik sebenarnya sudah bisa menjadikan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada Maret 2023. Saat itu, Firli juga sepakat dengan naiknya status pemeriksaan tersebut. Namun, belakangan, pimpinan KPK itu memerintahkan bawahannya untuk tidak buru-buru menetapkan SYL sebagai tersangka. Padahal, empat pimpinan KPK lainnya sudah sepakat.

Akhirnya, surat penyidikan baru ditandatangani pada 26 September 2023. Saut menilai adanya potensi pelanggaran pada Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK oleh Firli. Yakni, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi, dengan alasan apa pun. “Dan di pasal 65 dijelaskan, pelanggaran itu bisa dijerat dengan pidana lima tahun,” katanya.

Sementara itu, pemeriksaan kasus korupsi Kementan terus berjalan. Kemarin penyidik memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai saksi. Hatta keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Hatta irit bicara. “Nanti biar penasihat hukum saya saja,” ucap Hatta sambil menerobos puluhan wartawan yang menunggunya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut, dirinya terus berkoordinasi dengan KPK maupun Polda Metro Jaya. Koordinasi sengaja dilakukan agar kasus yang sedang terjadi selesai dengan benar dan baik.

“Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,” ujar Mahfud di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menuturkan, terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang sudah berstatus penyidikan, dapat diartikan telah ada bukti tindak pidana. “Saat ada pidana, tentu saja ada pelaku pidananya,” paparnya.

Karena itu, sebaiknya Polda Metro Jaya segera mengumumkan siapa pelakunya atau menetapkan tersangka. Terkait ada pimpinan KPK menyangkal perbuatannya, itu persoalan lain. “Yang pasti, bukti itu sebenarnya telah cukup untuk mengetahui pidana, tinggal mengetahui pelaku,” jelas mantan hakim tersebut.

Dia mengatakan, saat kasus itu tidak tuntas, mengambang, atau masuk peti es, dampaknya luas. Kepercayaan kepada penegak hukum jelas runtuh. “Apalagi ke KPK, bubarkan saja. Bentuk yang baru karena sudah tidak bisa diperbaiki,” tegasnya. (elo/idr/gih/c7/oni/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Belum Ada di Indonesia, Pabrik Indarung I Layak jadi Museum Situs Industri

Peluncuran IDXCarbon dan Perubahan Perilaku