in

Fraksi Di DPRD Sumsel Sepakati Paripurna APBD Sumsel 2020 Di 13 Januari

BP/IST
Anita Noeringhati

#Anita : Kami Hanya Berpegangan Pada Tatib

 

Palembang, BP

Delapan fraksi di DPRD Sumsel menyepakati digelarnya paripurna pembahasan R-APBD Sumsel 2020 pada13 Januari 2020 mendatang. Kepastian ini merupaakan hasil rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Sumsel dipimpin ketua banmus sekaligus ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati,SH,MH, Senin (6/1).

Dalam rapat banmus yang juga dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel diwakili asisten III Pemprov Sumsel, Prof HM Edward Juliartha ini seluruh fraksi satu suara menginginkan agar RAPBD 2020 dapat segera disahkan menjadi APBD 2020.

“Dihadapan seluruh anggota banggar dan perwakilan TAPD yang hadir saya sampaikan agar seluruh fraksi mempunyai tanggungjawab untuk mengesahkan APBD 2020. Dan saya lihat semua fraksi mempunyai keinginan dan tujuan yang sama demi masyarakat Sumsel,”  kata Anita usai rapat banmus yang menurut bagian persidangan DPRD Sumsel tertutup bagi awak media.

Di kesempatan itu, Anita menegaskan dirinya tidak ingin lagi menoleh ke belakang dan hanya akan berpatokan kepada tata tertib (tatib) DPRD. Termasuk dari hasil konsultasi dengan Kemendagri beberapa waktu lalu yang mematok batas akhir pembahasan R-APBD 2020 ini hingga 13 Februari 2020.

“Saya cuma berpengangan sesuai tatib jelas kita sudah melewati rapat banggar dan telah pula melewati pembicaraan tingkat dua. Nantinya, bakal disusul laporan banggar di paripurna dan persetujuan anggota dewan. Baru setelah disahkan akan dievaluasi tergantung hasil evaluasi gubernur seperti apa untuk menjalankan seluruh rekomendasi dari Kemendagri,” kata  Anita.

Anita mengaku agaknya kurang sependapat apabila nantinya APBD 2020 akan dijalankan melalui sebuah peraturan gubernur (pergub) bukan dengan peraturan daerah (perda).

“Sah-sah saja apabila menggunakan perguh, namun akan ada sejumlah keterbatasan apabila nantinya APBD 2020 ini dilaksanakan dengan pergub. Termasuk pelaksanakan program-program yang telah direncanakan gubernur, terlebih saat ini banyak terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor yang merusak sejumlah infrstruktur seperti jalan dsn jembatan yang pastinya membutuhkan penanganan segera dengan pendanaan dari provinsi,”  kata Anita.

Di sampaikan pula, saat berkonsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Arsal beberapa waktu lalu telah disampaikan pembahasan KUA PPAS untuk R-APBD 2020 berlangsung sejak 4 November-13 Desember 2019 yang lalu. Sementara, mengacu pada Permendagri No.33/2019 dan PP No.12/2019 pembahasan raperda APBD diberikan tenggat waktu selama 60 hari kerja.

“Setelah dihitung-hitung meski tahun takwim pembahasan R-APBD 202 harusnya sudah selesai di akhir 2019. Namun Pak Dirjen berpandangan DPRD Sumsel yang kewenangannya melaporkan hasil banggar di paripurna untuk pengesahan APBD masih memiliki keluasan waktu hingga 13 Februari 2020. Ini yang harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya karena kalau apa yang disampaikan di paripurna melenceng dari hasil rapat bersama antara kelima komisi DPRD Sumsel dengan TAPD kami terancam pidana dan dilaporkan melakukan pemalsuan karena melaporkan hasil rapat yang melenceny dari yang telah disepakati,” kata politisi Partai Golkar.

Sementara, rapat banmus DPRD Sumsel yang menurut bagian persidangan DPRD Sumsel ini tertutup bagi awak media sangat disayangkan Anita.

“Saya selalu terbuka kenapa justru tertutup silahkan untuk diliput tidak ada larang-larangan. Coba tadi rekan media mengikuti dengan seksama rapat di banmus tadi, pasti akan lebih memahami,” ucap Anita dengan nada bicara meninggi menyayangkan larangan peliputan oleh bagian persidangan DPRD Sumsel.

Sementara itu, asisten III Pemprov Sumsel, Prof HM Edward Juliartha usai banmus memilih berlalu seraya melambaikan tangan. “Nanti akan kami laporkan terlebih dulu hasilnya,” kata Edward.#osk

 

 

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menlu panggil dubes Iran, AS terkait konflik kedua negara

Tora Sudiro kenang Ria Irawan sosok berdedikasi