in

Fuad Amin Kerap ke Rumah Mewah di Bandung

Jakarta – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, terpidana kasus korupsi yang divonis 13 tahun penjara dikabarkan sering singgah ke rumah mewah di Jalan Ir H Djuanda Nomor 175, kawasan Dago, Bandung. Alasan yang digunakan Fuad ke luar Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan meminta izin untuk berobat.

Fuad terbelit kasus suap. Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya.

Salah satunya terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa dini hari 2 Desember 2014.

Tim Penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan menangkap Fuad di rumah mewahnya di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Fuad ditangkap seusai menerima suap pengadaan gas alam sebesar 700 juta rupiah.

Belakangan, KPK juga menjerat Fuad dengan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang selama 10 tahun menjabat bupati. Pada 19 Oktober 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fuad 8 tahun penjara.

Kemudian Fuad mengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, namun upaya itu malah menuai hukuman lebih berat, sebab Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada 3 Februari menghukum Fuad menjadi 13 tahun penjara.

Putusan ini diperkuat Mahkamah Agung pada 22 September 2017. Fuad Amin adalah seorang cucu Ulama besar Madura, KH. Muhammad Khalil Bangkalan atau yang sering dijuluki masyarakat Madura sebagai Syaichona Cholil.

Karena itulah, meski tersandung perkara, Fuad Amin masih dicintai dan didukung masyarakat Madura. Menanggapi kabar soal singgahnya Fuad ke rumah mewah di kawasan Dago, Kepala Bagian Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ade Kusmanto kepada wartawan meluruskan,

pihaknya mendapatkan informasi dari Lapas Sukamiskin dan berdasarkan surat-surat yang dikirimkan, bahwa pengeluarannya atas izin Kanwil Jawa Barat, setelah melalui proses Kanwil Jawa Barat untuk melaksanakan berobat jalan pada Rabu (14/2, ke Rumah Sakit Dustira Bandung.

“Rujukannya itu juga atas rujukan dokter Lapas Sukamiskin, tidak berani kan Kalapasnya, karena itu yang berwenang medis,” kata Ade, Rabu. Menurut Ade, Fuad Amin dikawal petugas perawat, penjaga keamanan, serta polisi.

Berdasarkan izin tersebut, Fuad Amin harus kembali ke selnya setelah menjalani pengobatan di rumah sakit hari ini juga. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut jika benar Fuad Amin singgah di rumah mewah di kawasan Dago itu benar, hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan bagi narapidana lain.

“Perlu diusut secara tuntas, jangan sampai menimbulkan ketidakadilan dalam status narapidana yang lainnya,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. sur/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

BERITAPAGI – Kamis, 15 Februari 2018

KPK agar Patuhi Rekomendasi