PUTRA | Sabtu,07 Januari 2017 – 15:24:52 WIB
Dibaca: 242 kali
PEKANBARU – Gagal merampas tas milik korbannya saat menjambret di jalan Tengku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Dua remaja, yang masing-masing berinisial MR alias Reza (20) dan AS (16) akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh, setelah terjatuh saat beraksi, Jumat (6/7/2016) dinihari.
Tertangkapnya kedua remaja yang merupakan warga Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu, bermula sekitar pukul 00.20 WIB, saat mencari sasaran kejahatannya, di jalan Tengku Umar, Kecamatan Limapuluh. Kedua pelaku melihat seorang wanita, Rohimah (30) melintas di TKP seorang diri.
Dari arah belakang korban, kedua pelaku melaju dengan sepeda motor dan memepet korban. Namun, saat tasnya akan dirampas, korban berusaha mempertahankannya, hingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Karena tak dapat menyeimbangkan sepeda motornya, korban dan pelaku akhirnya terjatuh.
Saat yang bersamaan, tim patroli Polsek Limapuluh melintas di TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku. Sedangkan korban yang mendeta luka-luka, segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis dan membuat laporan di Polsek Limapuluh.
“Selain itu, barang bukti, tas milik korban berisi dua handphone, sebuah kantong plastik berisi pakaian korban dan satu sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjambret, diamankan ke Mapolsek Limapuluh,” kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipa M Bahari Abdi, yang dilansir grc, Sabtu (7/1/2017).
Kanit menuturkan, sementara ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Hasil pemeriksaan, pengakuan keduanya, baru satu kali beraksi, karena melihat korban berkendara seorang diri. Tapi masih akan kita dalami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, untuk pelaku Reza, dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Sedangkan untuk AS, akan diusahakan untuk diversi, karena statusnya masih dibawah umur. Tapi, saat ini masih akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.
Editor : Putra