Penolakan Hak Angket KPK Terus Mengalir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak angket yang digulirkan DPR tidak mempengaruhi pengusutan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Justru sebaliknya, pemeriksaan saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terus dilakukan. Kemarin (15/6), misalnya, KPK memanggil eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Menteri di kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dimintai keterangan seputar hubungannya dengan Andi Narogong. Di masa kepemimpinan Gamawan pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun berlangsung.
“Cuma konfirmasi yang dulu,” ujar Gamawan usai diperiksa. Gamawan merupakan satu diantara sekian banyak saksi yang dihadirkan KPK selama sepekan terakhir.
Gamawan bersikukuh tidak mengenal Andi Narogong. Bahkan, dia mengaku sama sekali tidak pernah bertatap muka selama menjabat sebagai mendagri periode 2009-2014 lalu.
“Kan proyek (e-KTP, red) bukan saya yang menjalankan,” terangnya. Padahal, di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut-sebut menerima uang dari Andi Narogong.
Secara umum, KPK memang tidak terlalu menggubris hak angket yang digulirkan DPR. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan langkah apapun menanggapi hak para dewan tersebut.
“Kami belum menentukan sikap apakah kami akan pergi (ke DPR untuk hadapi) atau tidak. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat resmi dari DPR,” ujarnya.
Laode menegaskan, sikap cuek KPK itu sejatinya bukan untuk melawan hak angket DPR. Menurutnya, setiap langkah KPK secara kelembagaan harus mengacu pada hukum dan undang-undang.
Tidak terkecuali sikap menghadapi hak angket. “Sikap itu kalau kami sudah dapat surat dari sana,” ungkap alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
Apakah ada kemungkinan KPK melakukan upaya hukum, seperti menggugat DPR, sebagai sikap terhadap hak angket, Laode menyebut langkah itu merupakan alternatif yang bisa saja dilakukan. “Tapi untuk sementara kami lakukan seperti apa yang diusulkan oleh perhimpunan asosiasi pengajar hukum tata negara,” tuturnya.
Terkait hak angket, KPK terus mendapatkan dukungan moril dari sejumlah kalangan. Seperti kemarin, misalnya, kelompok yang menamankan diri Indonesia Waras menggalang aksi di depan gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain membawa poster dan spanduk, mereka juga membubuhkan tanda tangan di kain putih sebagai bentuk penolakan hak angket.
Beberapa seniman dan budayawan terlihat dalam aksi yang dilakukan sebelum waktu berbuka puasa itu. Antara lain, Roy Marten, Sys NS. Mereka menyebut DPR mengalami sindrom gagal paham lantaran mengajukan hak angket terhadap KPK.
Hak itu dianggap menghina akal sehat rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sah. “Pembentukan hak angket terhadap KPK bertentangan dengan UU,” ujar Sys yang menjadi koordinator aksi tersebut. (*)
LOGIN untuk mengomentari.