Selasa, 22 Agustus 2017 15:31 WIB
SINGKIL – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil memusnahkan 60 kilogram ganja dengan cara dibakar. Prosesi itu duilaksanakan di halaman Mapolres setempat, di Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (21/8). Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas antinarkoba oleh personel Polres setempat.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian, mengatakan ganja yang dibakar merupakan temuan polisi di kawasan Penanggalan, Kota Subulussalam, Mei lalu.
Menurut Ian, hingga Agustus ini, pihaknya sedang menangani 29 kasus penyalahgunaan narkotika. Mulai dari ganja hingga jenis narkotika lainnya.
Sementara itu, terkait penandatangan pakta integritas antinarkoba, Kapolres mengharapkan, ke depan tidak ada lagi anggota Polri terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. “Ini merupakan wujud keseriusan pimpinan Polri memerangi narkoba di internal,” ujarnya.
Acara pemusnahan ganja serta penandatangan pakta integritas antinarkoba turut dihadiri Dandim 0109/Singkil Letkol Kav Kapti Hertantyawan, Sekda Aceh Singkil Drs Azmi, Ketua PN Singkil, Kejaksaan, BNK Subulussalam, dan unsur terkait lainnya.(de)