PUTRA | Rabu,25 Januari 2017 – 14:30:27 WIB
Dibaca: 246 kali
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal ini.
“Iya dia tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Kasus tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status “Allah Bukan Orang Arab” di akun Facebook pada Mei 2015 lalu.
“Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya,” kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.
Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.
“Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh,” kata Ade.
Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam.
Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Putra