PROHABA.CO — Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah tudingan YARA yang menyebutkan Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan kasus penimbunan jenis BBM solar seberat 24 ton
Dalam tudingan YARA kata Winardy, adanya dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat, yang telah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Aceh pada (28/3) lalu.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani mengatakan laporan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus tersebut di sampaikan langsung olehnya kepada Kadiv Propam Mabes Polri.
Atas tudingan tersebut kata Winardy, mengatakan pernyataan YARA tersebut tidak berdasar. Pasalnya saat ini proses hukum perihal kasus tersebut masih berjalan dan penyidikan masih berjalan.
Pasalnya, Senin lalu pihaknya baru menerima hasil dokumen lab terkait kandungan di solar itu.
Ia mengatakan, dalam hasil laboratorium yang dilakukan di Medan, bahwa minyak tersebut mengandung B30 Biosolar. Hasil lab tersebut dikeluarkan pada 6 April 2023, dan baru diterima oleh Polda Aceh pada Senin lalu.
Ia juga menegaskan, bahwa sebuah kasus tidak bisa dihentikan penyidikan sebelum ada gelar perkara.(Indra Wijaya)