in

GAWAT, Remaja di Aceh Utara jadi Korban Prostitusi

PROHABA.CO — Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima pria yang terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja Aceh Utara di kawasan Kota Lhoksukon, baru-baru ini.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau ekploitasi anak dibawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam Konferensi Pers di halaman polres setempay, Rabu (19/7). 

Saat konferensi pers itu AKP Agus Riwayanto Diputra turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus.

Masing-masing berinisial RL (32) berperan sebagai mucikari dan IK (17,) berperan penyedia tempat.

Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang.

Kelima tersangka ini warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023. Tersangka RL telah mengeksploitasi korban kepada sejumlah pria hidung belang.

Tempat transaksi dilakukan tersangka di kawasan Kota Lhoksukon. Sementara persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon.

Selain MZ dan FR, tersangka AN yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban termasuk IK sebagai penyedia tempat.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi diketahui tidak hanya lima orang tersangka, tapi masih ada tersangka lainnya.

Namun, tersangka lainnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam mengungkap kasus tersebut polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kemudian mengantar korban untuk memperoleh Visum Et Repertum dan menyita barang bukti. Bahkan penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke jaksa. (Jafaruddin)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kisah Seorang Pelajar Berpemahaman Rendah

NGERI, Tabrakan Maut di Bireuen