in

Gedung Baru DPR

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Rabu (25/10). Dalam pagu anggaran 2018 itu, DPR mendapat alokasi 5,7 triliun rupiah, sebelumnya 4,3 triliun rupiah. Sebanyak 601 miliar di antaranya untuk pembangunan gedung baru. Rinciannya, 320 miliar untuk pembangunan gedung dan 281 miliar rupiah sisanya untuk alun-alun demokrasi.

Pembangunan gedung baru DPR ini sudah lama menjadi polemik sejak 10 tahun lalu. Pada 4 Februari 2006, DPR membentuk Tim Kajian Peningkatan Kinerja untuk mengatasi rendahnya tingkat kehadiran anggota dan produktivitas legislasi. Hasilnya, ruang sidang dinilai tidak nyaman menjadi penyebab. Muncullah rencana pembangunan gedung baru.

Pada tahun 2008 hingga 2009, Sekretariat Jenderal DPR menyodorkan konsep gedung baru DPR berbentuk huruf U terbalik. Pada tahun 2010, Ketua DPR Marzuki Alie memperoleh gambaran lengkap rencana gedung baru DPR itu. Tetapi, pembangunan itu ditunda hingga 2011.

Pada 11 Maret 2011, Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Setjen DPR Soemirat mengungkapkan kajian Kementerian Pekerjaan Umum yang menyebut biaya pembangunan gedung 1,138 triliun rupiah. Pada 21 April 2011, ICW melaporkan ke KPK dugaan penggelembungan pembangunan gedung DPR senilai 602 miliar rupiah dari total anggaran 1,138 triliun rupiah.

Pada 23 Mei 2011, Marzuki Alie membatalkan rencana pembangunan gedung. Pada November 2014, usulan pembangunan gedung baru DPR muncul kembali. Pada 12 Februari 2015, grand design penataan fisik gedung DPR masuk ke komponen penambahan anggaran DPR usulan Badan Urusan Rumah Tangga. Total tambahan anggaran 1,6 triliun rupiah.

Sekitar pertengahan Agustus 2015, Presiden Joko Widodo batal menandatangani prasasti pembangunan gedung baru DPR. Pada 30 Oktober 2015, Rapat paripurna DPR menyetujui RAPBN 2016, termasuk duit ratusan miliar rupiah bagi Setjen DPR, yang disebut-sebut untuk gedung baru. Pada November 2015 DPR menetapkan pemenang sayembara desain gedung.

Sekitar awal Juli 2017, usul pembangunan gedung baru kembali mencuat. Ada dana 601 miliar rupiah untuk megaproyek itu. Pada Oktober 2017 DPR kembali mendesain ulang. Pada Rabu (25/10), rapat Paripurna DPR mengesahkan RAPBN 2018, termasuk anggaran gedung baru DPR sebesar 601 miliar.

Sayang, setelah anggaran gedung baru DPR disahkan, internal DPR belum satu pandangan. Sikap fraksi atau partai-partai politik belum bulat. Sebagian menolak, setuju, dan masih mengaji. Yang menolak adalah PDI-P, Nasdem, dan PAN. Partai Gerindra dan PPP yang semula menolak, hingga kini belum menentukan sikap. Partai lain mendukung.

Rencana ini memang kurang tepat karena dilakukan di tengah kondisi perekonomian lesu. Masih banyak skala prioritas. Apalagi gedung di Senayan masih sangat layak digunakan. Tetapi, karena anggarannya sudah disahkan, wakil rakyat agar menyampaikan secara transparan rencana kepada masyarakat. Gedung baru harus memerhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Jangan sampai sudah dianggarkan, namun tidak dilaksanakan lantaran banyak reaksi negatif masyarakat.

Yang paling dikhawatirkan, anggaran justru tak direalisasikan dan malah untuk belanja lain. Maka, jika ingin membangun gedung baru, anggota DPR agar menyampaikan rinciannya kepada masyarakat. Berkaca pada kejadian tahun 2015, sudah pernah ada inisiatif menganggarkan pembangunan gedung baru. Namun, reaksi penolakan masyarakat meningkat. Akhirnya, proyek batal.

APBN merupakan usul pemerintah. Sedangkan DPR merupakan legislator yang memiliki hak mengesahkan. Pengesahan UU APBN merupakan proses politik. Ini dibutuhkan kebijaksanaan anggota dewan untuk memutuskan. RAPBN 2018 yang disahkan Rabu (25/10) itu seharusnya sesuai dengan aspirasi rakyat. 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menjadi Produktif di Era Inovasi Disruptif

​Ternyata ada 4 pilihan cara cepat untuk kalian belajar lhoo…"