Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menghadiri gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Rizieq hadir dalam gelar perkara Ahok, sapaan Basuki, selaku saksi ahli. Dia hadir mendampingi rekannya yang menjadi pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok. “Saya sebagai saksi ahli, pelapornya Habib Muchsin. Saya yakin insya Allah gelar perkara ini berjalan baik, hasilnya baik,” kata Rizieq sebelum memasuki lokasi gelar perkara, dilansir dari CNN Indonesia.
Rizieq meyakini, dengan kelengkapan bukti, saksi dan kekuatan argumentasi hukum, pihaknya bisa membuktikan dugaan pidana dalam kasus ini. Rizieq tidak menyampaikan banyak hal dan langsung berjalan masuk ke dalam ruangan. Sementara awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk meliput proses gelar perkara ini.
Selain Rizieq, hadir juga Panglima Daerah Militer Jakarta Raya Mayor Jenderal Theddy Laksamana dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. “Sengaja kami undang karena beliau berdua kan pimpinan wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto.
Ahok sendiri tidak menghadiri proses ini dan mengutus kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Dia berkilah, ada agenda kampanye yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Saat ini gelar perkara sudah berjalan. Belum diketahui berapa lama proses ini akan berjalan. Polisi menyebut hal ini tergantung dinamika dan pertimbangan pimpinan gelar.
LOGIN untuk mengomentari.