in

Gelembung Perjalanan Udara Hong Kong-Singapura Akan Dibuka Mulai 22 November

HONG KONG, — Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong pada Rabu (11/11) mengumumkan bahwa gelembung perjalanan udara atau Air Travel Bubble (ATB) bilateral antara Hong Kong dan Singapura dengan penerbangan khusus akan mulai dibuka pada 22 November mendatang.

Berdasarkan pengaturan ATB ini, pelancong antara kedua wilayah tidak akan dikenakan aturan wajib karantina apa pun pada saat kedatangan, begitu juga dengan pembatasan terkait tujuan atau rencana perjalanan asalkan mematuhi semua protokol antiepidemi.

Terdapat serangkaian langkah ketat untuk menjaga kesehatan masyarakat di bawah pengaturan tersebut, seperti tes COVID-19 yang diakui bersama, penerbangan khusus untuk penumpang ATB, serta mekanisme terukur untuk menyesuaikan ATB dengan situasi epidemi terkini. Semua langkah itu ditujukan untuk membuka kembali perjalanan udara lintas batas dengan aman dan progresif.

Terkait pengujian COVID-19, para pelancong ATB harus dinyatakan negatif dalam tes yang diakui bersama, yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga tidak boleh memiliki riwayat perjalanan ke tempat lain selain Singapura atau Hong Kong dalam 14 hari sebelum keberangkatan.

Semua pelancong ATB juga wajib melakukan kembali tes COVID-19 melalui jalur yang telah ditentukan di bandara setibanya di Hong Kong, kemudian menunggu hasilnya di area terbatas (restricted area) bandara. Bila negatif, mereka dapat meninggalkan bandara dan melanjutkan rencana perjalanannya.

Para pelancong ATB harus melakukan perjalanan dengan penerbangan khusus untuk meminimalkan risiko. Jumlah penerbangan khusus yang ditetapkan untuk tiba di Hong Kong akan meningkat secara bertahap, dari satu penerbangan per hari dalam 15 hari pertama, hingga dua penerbangan per hari setelahnya, tergantung pada pelaksanaan di lapangan. Setiap dari penerbangan khusus ini hanya dapat membawa maksimal 200 penumpang ATB.

Selain itu, ada mekanisme terukur di bawah pengaturan gelembung perjalanan udara tersebut. Jika rata-rata kasus harian COVID-19 yang tidak terkait penularan lokal mencapai lebih dari lima kasus dalam tujuh hari, baik di Singapura maupun Hong Kong, maka ATB akan ditangguhkan selama dua pekan. Jika angka relevan yang dilaporkan pada hari terakhir masa penangguhan itu tidak melebihi ambang batas lima kasus, maka ATB dapat dilanjutkan kembali.

Edward Yau, Sekretaris Perdagangan dan Pengembangan Ekonomi pemerintah SAR Hong Kong, mengatakan dalam konferensi pers pada Rabu bahwa gelembung perjalanan udara ini merupakan yang pertama di Hong Kong. Dia berharap bisnis penerbangan, pariwisata, hotel, retail, dan katering dapat mengambil manfaat dari skema tersebut, sehingga ekonomi Hong Kong dapat pulih secara bertahap.

Diungkapkan Yau, penerapan ATB ini nantinya tidak hanya memfasilitasi dimulainya kembali perjalanan udara antara Hong Kong dan Singapura, tetapi juga akan membantu memungkinkan diskusi antara Hong Kong dan berbagai wilayah lainnya, dengan situasi epidemi yang terkendali, tentang pembukaan kembali perjalanan lintas batas secara tertib.ant/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hari Pahlawan, Pjs Bupati OKU Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Tambah 4, Warga Sumbar Meninggal Positif Covid-19 jadi 320 Orang, Total Kasus 16.254, Sembuh 13.232