PROHABA.CO, MEDAN – Ketahuan bawa sabu 1 kg dalam mobil, Muhammad alias Ahmad warga Dusun Kuala Aceh Timur jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra menuturkan, kejadian bermula pada Juli 2021 lalu saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00.
“Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan,” kata JPU.
Dari informasi, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan di perjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil.