in

Gerindra: Presiden Khianat Terhadap Sumpah Jabatan


ZonaSatu.com – Politikus Partai Gerindra, Sodik Mudjahid meminta Presiden Joko Widodo tidak merevisi Pasal 83 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, apalagi sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU).

“Jika itu yang dia lakukan maka dia khianat terhadap sumpah jabatan dan yang lebih bahaya lagi tanpa sadar membelokan arah perjuangan rakyat Indonesia, pemerintahanya akan dicatat dengan tinta hitam dalam sejarah penerbitan Indonesia dan investasi yang buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” kata Sodik seperti dilansir TeropongSenayan, Kamis (23/2/2017).

Namun, Sodik mengatakan, keberfihakan politik kepada seseorang apalagi kepada mitranya itu sah-sah saja. Asalkan masih dalam koridor hukum.

“Selama sesuai dengan koridor hukum maka bela tapi jika tidak sesuai jangan dibela. Diatas koridor hukum ada yang lebih tinggi yakni keadilan. Tanpa prinsip ini maka hukum bisa direkayasa direvisi untuk membela kawannya,” tandasnya.(zs/ts)

Comments

Silakan Komentar

What do you think?

Written by virgo

Tepis Tudingan Partai Berbau PKI, PDIP Bakal Gelar Acara Sholawatan

Warga Gerebek Aksi Dugem di Lantai 3 Ruko