MEDAN ( Berita ) : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi bersama Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kepala Kantor OJK Wilayah 5 Sumbagut Lukdir Gultom melakukan penandatanganan komitmen bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Sumut di Santika Dyandra Hotel, Jumat (4/11).
Hadir juga Kajatisu Bambang Sugeng Roekmono, Wakapoldasu Brigjen Pol Adhi Prawoto, mewakili Kakanwil Kemenag Sumut, dinas dan instansi terkait lainnya serta undangan.
Gubsu Erry Nuradi, mengaku berharap banyak pada tim tersebut untuk membantu masyarakat dari ancaman kerugian atas investasi bodong serta menciptakan iklim investasi dan keamanan yang bagus dan aman di Sumut.
Dia mengatakan itu pada acara Pengukuhan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sumut serta Sosialisasi Whistle Blowing System OJK dan Penanganan Financial Crime di industri jasa keuangan.
Sebenarnya, kata Erry, investasi ilegal itu bukan hal baru atau tidak asing lagi di Sumut. Dia memberi contoh adanya BMA yang merugikan banyak masyarakat dan sempat mengganggu keamanan Sumut. ”
Dengan adanya tim diharapkan investasi ilegal itu bisa tidak ada lagi.Tentunya peran serta masyarakat untuk melaporkan hal – hal yang mencurigakan serta sadar untuk berinvestasi secara benar,” ujar Erry.
Dalam kesempatan itu dikukuhkan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Sumut oleh Kepala Eksekutif Pengawasan OJK pusat. Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Sumut diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan anggota terdiri atas unsur Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kemeterian Agama Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi yang terdiri atas Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Kominfo, sertan Badan Penanaman Modal dan Promosi. Selain itu ikut serta dalam Tim Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan.
Hingga September 2016 ditemukan 47 penawaran investasi yang mencurigakan di Indonesia. “Temuan 47 penawaran investasi mencurigakan itu terekam dari portal website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK atau ” Investor Alert Portal (IAP),” yang dibuat OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon.
Nelson menegaskan, IAP akan terus diperbaharui secara berkala dan OJK terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan.
“Penandatanganan itu merupakan salah satu upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat agar lebih efektif lagi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” katanya.
Nelson menegaskan, kerja sama dan koordinasi memang perlu dilakukan meningat kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi berada pada beberapa regulator dan instansi pengawasan yang berbeda.
Dia menegaskan, pembentukan Tim Kerja Satgas Waspada Investaai Provinsi Sumut akan berfungsi sebagai sarana koordinasi antara OJK dengan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Agama.
Tugas pokok tim kerja itu, kata Nelson, adalah melakukan inventarisasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal serta melakukan analisa dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugas maaing-masing termasuk kemungkinan dilakukan pemeriksaan bersama dan melaporkan kepada kepolisian setempat.(suef)