Palembang (ANTARA) – Aparat Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) telah memeriksa sebanyak empat orang pada kasus pengancaman dokter di RSUD Sekayu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Jumat, mengatakan Polres Musi Banyuasin telah memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait kasus tersebut.
Selain memeriksa empat saksi penyidik Polres Musi Banyuasin juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
“Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut akan terus berlanjut di Polres Muba. Dalam perkara itu terlapor yang merupakan keluarga pasien dikenakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” jelas Nandang.
Sebelumnya, peristiwa bermula ketika keluarga pasien diduga memaksa dr. Syahpri melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.
Menurut dr. Syahpri, tindakan itu mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis dan bertentangan dengan protokol kesehatan, karena dirinya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa empat orang saksi kasus pengancaman dokter RSUD Sekayu