Di dua nagari yang ikut kontestasi pemilihan wali nagari serentak periode 2022-2028 mengajukan gugatan hasil pilwana. Masing-masing Nagari IV Koto Pulau Punjung dan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulaupunjung.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hasto Kuncoro. Penggugat dapat mengajukan gugatannya ke Panitia Pemilihan Nagari (PPN) yang ada di nagari masing-masing. Ajukan gugatanya ke PPN dulu sebelum di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Ia menjelaskan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat ke PPN akan menghabiskan waktu selama enam hari. Jika selama enam hari belum juga ada penyelesaian maka tahap berikutnya dapat mengajukan di tingkat kecamatan.
“Ditingkat kecamatan ini, juga memakan waktu selama kurang lebih tiga sampai tujuh hari,” sebutnya.
Hasto mengungkapkan, jika gugatan tidak juga terselesaikan di tingkat PPN dan kecamatan, maka para penggugat dapat melakukan gugatannya ke kabupaten. “Di tingkat kabupaten ini, selama 30 hari, proses itu akan ditanggapi jika seluruh bukti bukti terpenuhi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, materi gugatan yang dilakukan oleh calon wali nagari yang tidak terpilih tersebut di antaranya adanya dugaan intimidasi, dan penutupan pencoblosan sebelum waktunya.
“Kita berharap, persoalan itu dapat diselesaikan di tingkat nagari atau PPN masing-masing,” harapnya. (ita)