Berikut ini adalah surat edaran mendikbud tentang guru PNS yang boleh bekerja di lembaga swasta.
Dalam surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 tentang penugasan Guru PNS pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditegaskan bahwa :
1) Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
2) Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya.
3) Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka l, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pengaturan pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019, Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.