Permendikbud tentang Perlindungan GTK Diterbitkan
Beberapa tahun belakangan, sering muncul persoalan hukum yang membelit guru. Umumnya bermula dari tindakan guru di dalam menjalankan proses pembelajaran. Ke depan para guru dan tenaga kependidikan tidak akan sendirian saat menghadapi perkara hukum.
Jaminan perlindungan terhadap para guru dan tenaga kependidikan itu tertuang dalam Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Secara keseluruhan ada empat jenis perlindungan yang diatur. Yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.
Seluruh perlindungan itu menjadi kewajiban dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat secara umum.
Ada sejumlah perlindungan guru dan tenaga kependidikan yang bakal membawa angin segar. Seperti perlindungan profesi terkait pemberian upah yang tidak wajar. Kemudian juga perlindungan terhadap ancaman pemecatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum.
Jika peraturan baru ini berjalan dengan baik, tentu akan berdampak signifikan terhadap 3,2 juta guru di seluruh Indonesia saat ini. Dari jumlah tersebut, jumlah guru PNS mencapai 1,7 juta orang. Sementara guru swasta atau non-PNS berjumlah 1,5 juta orang.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan peraturan baru itu merupakan bagian kepedulian Kemendikbud terhadap perlindungan guru.
Ramli menjelaskan sejatinya jenis perlindungan dalam Permendikbud itu sudah ada di Undang-Undang Guru dan Dosen. Namun dengan diturunkannya dalam Permendikbud, diharapkan bisa lebih mudah dijalankan di lapangan.
Namun dia berharap regulasi ini tidak sebatas terbitnya Permendikbud. “Peraturan ini harus diikuti pembentukan pusat layanan perlindungan guru. Sehingga bisa menjalankan perlindungan guru secara nasional,” tutur dia. Dengan adanya pusat layanan itu, guru tidak lagi kebingungan mau ke siapa ketika menghadapi masalah.
Menurut Ramli pusat perlindungan guru sebaiknya ada di bawah Kemendikbud langsung. Tidak berada di masing-masing pemerintah daerah, karena rentan dengan intervensi politik lokal. Dia mengungkapkan praktik intervensi kepala daerah maupun dinas pendidikan kepada guru masih sering terjadi.
Dia juga menyambut baik adanya klasul perlindungan guru dari pemberian upah tidak wajar. Dia berharap tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri, karena sering mendapatkan gaji yang tidak wajar. Misalnya digaji Rp 300 ribu per bulan.
“Termasuk di sekolah swasta, tidak boleh ada guru honorer yayasan. Harus diangkat menjadi guru tetap yayasan,” katanya.
Dengan kejelasan status ini, dia berharap tidak ada lagi guru yang menerima gaji jauh di bawah UMK atau UMR. Selain itu dengan status guru tetap yayasan atau guru tetap pemda, mereka berpeluang mengikuti program sertifikasi guru. Kemudian mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Irjen Kemendikbud Daryanto mengatakan Permendikbud ini menjadi semacam pegangan buat guru. Sehingga guru bisa lebih tenang dalam mengajar. Namun dia mengingatkan, dengan keluarnya peraturan ini, guru tidak boleh merasa seenaknya sendiri. “Asas kepatutan dalam menjalankan profesinya tetap harus dijunjung,” jelasnya.
Jangan sampai mentang-mentang ada aturan tersebut, guru bisa sesuka hatinnya memberikan hukuman kepada siswa. Daryanto mengakui belakangan ini sering muncul guru yang diproses pidana setelah memberikan sanksi kepada siswanya. Orangtua tidak terima dengan sanksi tersebut, kemudian melaporkan ke polisi.
Ke depan Daryanto mengatakan akan dibangun sinergi dalam pengawalan pendampingan guru dan tenaga kependidikan. Selain dari inspektorat Kemendikbud, juga melibatkan tim dari biro hukum Kemendikbud. Bersama-sama dengan instansi lain mendampingi guru yang tersangkut masalah hukum. (*)
LOGIN untuk mengomentari.