in

Guru Wajib Baca : Inilah 4 Kebijakan Penggunaan Dana BOS Selama Masa Darurat Covid-19 Dari Kemdikbud

Inilah 4 Kebijakan Penggunaan Dana BOS Selama Masa Darurat Covid-19 dari KEMDIKBUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevis petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

What do you think?

Written by Julliana Elora

18 Santri Temboro Pasien Covid-19 Dievakuasi ke RSUD

Labor Balai Veteriner Bukittinggi Beroperasi, Untuk 50 Sampel Pasien Covid-19 Setiap Hari