Mario Dandy Satrio (MDS) resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan dan ditahan kemarin (22/2). Pemuda berusia 20 tahun tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap David, 16.
Kasus penganiayaan tersebut mendapat perhatian publik. Selain mengakibatkan korban yang merupakan putra Pengurus Pusat GP Ansor tidak sadarkan diri hingga dua hari, perbuatan pelaku justru mengungkap gaya hidup mewahnya. Dandy disebut merupakan putra seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Dia adalah Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II. Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan masih mendalami perihal latar belakang pelaku. “Itu (tersangka anak pejabat pajak, red) masih kami dalami. Saat ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan kemarin.
Dia lantas membeberkan peristiwa kekerasan yang dialami David. Berawal dari saksi A (15 tahun), mantan kekasih korban, yang memberi tahu tersangka bahwa dirinya pernah menerima perbuatan yang tidak baik dari korban. Tersangka kemudian berupaya mengonfirmasi kepada korban. Namun, korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.
“Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” terang Ade.
A bersama tersangka menghampiri korban yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R di kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Awalnya, korban enggan keluar.
Namun, setelah berkomunikasi dengan tersangka, korban akhirnya keluar menemui.
Setelah bertemu, antara korban dan tersangka terjadi keributan. Kejadian tersebut membuat teman korban dan ibunya keluar rumah untuk melerai. Saat itu korban sudah terkapar. “Korban ditendang dan dipukul menggunakan tangan oleh tersangka hingga tersungkur,” ungkap Ade.
Menurut Ade, korban mengalami luka di bagian kepala dan pipi sebelah kanan. Dia dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Sejauh ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan. Tersangka diamankan oleh sekuriti kompleks pasca kejadian,” kata Ade.
Kapolres menyebut motif tersangka adalah melampiaskan amarah kepada korban setelah mendapat informasi dari A. Bahwa A mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik dari korban. “Sampai saat ini, berdasar keterangan saksi-saksi yang diperiksa, yang disangka dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah Saudara MDS,” jelasnya.
Tersangka MDS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 5 tahun.
Nah, kasus penganiayaan tersebut berbuntut. Ade mengatakan, tersangka diketahui menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya melibatkan petugas dari satuan lalu lintas untuk mencocokkan kerangka mesin kendaraan dengan STNK.
“Jadi, tersangka menggunakan pelat bernomor polisi B 120 DEN (palsu). Sedangkan pelat nomor yang asli adalah B 2571 PBP,” ungkapnya.
Sementara itu, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor Rustam Hatala membenarkan bahwa orang tua David adalah pengurus di GP Ansor Pusat. “Tapi, tidak di pengurus harian,” katanya.
Hingga pukul 21.30, menurut Rustam, David masih tidak sadarkan diri dan berada di ICU. Dia berharap David bisa kembali sadar dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Rustam lantas menceritakan detik-detik terjadinya kekerasan yang dialami putra koleganya itu.
Pada Senin (20/2) malam sekitar pukul 19.30, kebetulan dirinya sedang bersama dengan ayah David. Selang beberapa waktu, ada pesan WA masuk ke ponsel ayah David. Pesan muncul di grup orang tua murid. Isinya pemberitahuan bahwa David jadi korban kekerasan. “Awalnya, saya kira anak SMA berantem biasa,” tuturnya.
Ternyata, Rustam melihat langsung kondisi David yang mengalami sejumlah luka. Sampai akhirnya dirawat dan tidak sadarkan diri. Ayah David shock mendapati anaknya yang sudah beberapa hari belum siuman. Dia memahami perasaan yang dialami ayah David.
Untuk itu, Rustam berharap keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami ingin keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya. Karena ayah David merupakan warga Ansor, kasusnya mendapatkan pendampingan dari LBH Ansor Pusat dan Ansor DKI Jakarta.
“Tidak ada kata damai. Kami tegaskan betul,” katanya. Dia menambahkan, keluarga memang sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Saat ini ada dua orang yang ditugasi mendampingi kasus David tersebut. Yaitu, advokat Albar Rizky Dhea Novandra dan Ketua LBH GP Ansor Jakarta Syamsul Ma’arif Wijaya.
Dihubungi terpisah, Albar menyampaikan sejumlah upaya hukum yang dia kawal. “Pada pokoknya akan terus kawal kasus ini sampai dapat keadilan,” ucapnya. Pihaknya meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan Kemenkeu
Kabar penganiayaan David sampai di telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ani, sapaan karib Menkeu, mengecam keras tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut. Juga, mendukung penanganan melalui jalur hukum agar dilakukan secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Ani juga menyinggung soal gaya hidup memamerkan kekayaan yang dilakukan keluarga jajaran Kemenkeu, termasuk DJP. Sebagaimana diketahui, Dandy menggunakan mobil Jeep Rubicon. Selain itu, dia pamer di media sosial tengah mengendarai motor Harley-Davidson.
“Mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, sebagai Kabag Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, orang tua Dandy, punya harta bernilai fantastis. Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK periodik 2021, Rafael tercatat memiliki harta senilai Rp 56,104 miliar.
Jumlah tersebut paling banyak merupakan aset berupa tanah dan bangunan, yakni Rp 51,937 miliar. Aset tersebut tersebar di Manado, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Sleman. Aset lain yang dilaporkan Rafael kepada KPK berupa alat transportasi senilai Rp 425 juta.
Itu terdiri atas Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018. Rafael juga melaporkan aset lain berupa surat berharga dengan nilai Rp 1,556 miliar. Kemudian, aset berupa kas atau setara kas senilai Rp 1,345 miliar.
LHKPN Rafael itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan atasannya, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Berdasar LHKPN KPK periodik 2021, Suryo tercatat memiliki harta total senilai Rp 14,452 miliar.
Di LHKPN, mobil Jeep Rubicon yang digunakan pelaku tidak ada dalam laporan. Terkait itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Kemenkeu tengah melakukan pemeriksaan. ”Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas,” katanya.
Upaya itu salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). “Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara,” imbuhnya.
Senada dengan Menkeu, Yustinus menyebut saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, pihaknya prihatin atas kondisi korban penganiayaan. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,’’ jelasnya. (ygi/wan/dee/idr/tyo/c6/fal/jpg)