in

Hak Adat dalam Teori Generasi HAM

Oleh : Albar S Subari SH SU (Ketua
Pembina Adat Sumatera Selatan

PENJELASAN  mengenai peta hak adat dalam teori generasi HAM merupakan faktor yang penting. Pemetaan ini membantu mendeskripsikan bagaimana langkah yang harus dilakukan negara dalam melakukan perlindungan.

Karel Vasak adalah seorang ahli hukum dari Prancis yang mula mula melakukan pemetaan. Penggunaan istilah generasi okeh Vasak tersebut bertujuan untuk menunjukkan pada subtansi dan ruang lingkup hak hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu. Dia sendiri melakukan pemetaan tersebut karena inspirasi slogan Revolusi Prancis yang terkenal itu yaitu: kebebasan, persamaan dan persaudaraan.

Hak Asasi Manusia generasi pertama berkaitan dengan “kebebasan ” untuk mewakili hak hak sipil dan politik, yakni hak hak asasi manusia yang ” klasik”.Hak tersebut sering juga disebut sebagai hak hak negatif Artinya tidak terkait dengan nilai nilai buruk, melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak hak dan kebebasan individu. Ciri khas hak tersebut adalah bebas dari (Suparman Marzuki).

Hak asasi manusia generasi kedua menekankan pada persamaan dalam perlindungan bagi hak hak ekonomi, sosial dan budaya. Kemunculan hak ini tidak terlepas dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang. Oleh karena itu, istilah yang sering muncul adalah dalam bahasa yang positif “.Hak Atas”.

Hak Asasi Manusia generasi ketiga berkaitan dengan hak Persaudaraan, yang berhubungan dengan hak solidaritas atau hak bersama. Kemunculan hak model ini tidak terlepas dari tuntutan negara negara berkembang atau dunia ketiga atas tatanan internasional yang adil: 1. Hak atas pembangunan. 2. Hak atas perdamaian. 3. Hak atas sumber daya alam sendiri. 4.Hak atas lingkungan hidup yang baik dan5.Hak atas warisan budaya sendiri.Inilah isj generasi ketiga hak asasi manusia itu.

Kembali kepada hak masyarakat hukum adat atas hutan adat. Dilihat dari keadaan nya, bisa dikategorikan sebagai bagian dari hak generasi kedua dan ketiga sekaligus. Perbedaan kedua hak tersebut dengan yang pertama adalah masa pemenuhan. Sebagai hak sipil dan politik,hak pertama membutuhkan pemenuhan dengan segera.

Hak untuk hidup, tidak dituntut hukum berlaku surut dan hak beragama adalah hak yang harus direalisasikan negara dengan segera tanpa ada penangguhan. Oleh sebab itu hak pertama sering disebut juga hak yang tidak boleh ditangguhkan (non derogable right).

Sebagai hak ekonomi, sosial, budaya hak kedua dan ketiga tersebut pemenuhan nya bisa dilakukan bertahap. Hak hak ekonomi, sosial dan budaya, dianggap sebagai hak hak yang tidak menuntut pemenuhan dengan segera karena sangat terkait dengan tingkat kesediaan sumber daya setiap negara berbeda beda. Terkait dengan ini kita dapat membaca Pasal 2 ayat 1 ICESCR ( UU No. 11 tahun 2005) terdapat frase sampai maksimal sumber daya yang ada ( to maximum available resource) dan mencapai tahapan secara perwujudan penuh ( progresif realization). Frase ini seakan akan mempertegas bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya merupakan hak yang tergantung pada pencapaian tingkat ekonomi tertentu dalam satu pemerintahan.

Hak pekerjaan, pengelolaan SDA, hak atas perumahan dan lain lain adalah kewajiban negara yang bisa direalisasikan secara bertahap. Hak ini sering disebut sebagai hak yang bisa ditangguhkan (derogable rights).#

What do you think?

Written by Julliana Elora

Virus corona pengaruhi persiapan Liverpool kontra Atletico

Teh Secang, Teh Orang Palembang Zaman Dulu