in

Hak Angket KPK Cacat Prosedur

JAKARTA – Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat prosedur. Berdasarkan Pasal 199 Ayat 3 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3, persetujuan hak angket harus dihadiri minimal setengah dari anggota DPR.

“Kami memandang bahwa proses disetujuinya atau berjalannya hak angket itu cacat prosedur,” ujar Muhammad ketika mendaftarkan uji materi UU MD3 terkait hak angket terhadap KPK, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/7). Menurut Muhammad, anggota DPR ada 280, setengahnya berarti 140 supaya memenuhi kuorum dan harus disetujui oleh setengah peserta yang hadir.

Namun kenyataannya, syarat itu tidak terpenuhi dalam proses persetujuan hak angket. YLBHI bersama dengan Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 78 Ayat (3) dan Pasal 199 Ayat (3) UU MD3 di MK. ags/N-3

What do you think?

Written by virgo

Kelangsungan Pendidikan Pelaku Perundungan Harus Dijamin

Jangan munafik dengan bilang uang bukan segalanya