Hal: Hak Jawab
Kepada Yth.
Sdr. Pemimpin Redaksi
Harian Padang Ekspres
Di Padang
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan Padang Ekspres edisi Kamis, 2 Maret 2017, halaman 9 dan 10 dengan judul “Panen Ikan Warga Merosot, Diduga Air Sungai Tercemar”, maka kami dari PT Semen Padang menyampaikan hak jawab dan pemintaan klarifikasi, sebagai berikut:
1. Pada alinea pertama berita itu ditulis, PT Semen Padang boleh saja berbangga dengan peringkat hijau dalam pengelolaan limbah tahun 2016 berdasarkan hasil penilaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dirilis dalam bulan ini. Namun, realita di lapangan belum mencerminkan baiknya pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan melalui upaya 4R (reduce, reuse, recycle Dan recovery).
Terkait kalimat dimaksud, kami menilai saudara telah mengambil kesimpulan sendiri melalui opini terhadap fakta yang belum jelas kebenarannya. Hal ini merupakan bagian dari trial by press (penghakiman dari pers), mencampur adukkan antara fakta dan opini, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asa praduga tak bersalah.
Bahkan, dalam alinea tersebut Padang Ekspres salah dalam menampilkan data,…berdasarkan hasil penilaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dirilis dalam bulan ini. Seharusnya, berdasarkan hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, kesimpulan Padang Ekspres, …belum mencerminkan baiknya pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan melalui upaya 4R (reduce, reuse, recycle Dan recovery).
Perlu diketahui bahwa indikator penilaian proper hijau tidak hanya itu, tapi bagaimana pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance), melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien, dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik. Dan, proper itu diraih Semen Padang melalui proses panjang yang tidak mudah, melalui penilaian lembaga/instansi yang berkompeten untuk itu. Melalui pemberitaan saudara, seolah-olah dengan mudahnya Padang Ekspres mematahkan prestasi yang kami raih melalui perjuangan panjang selama 13 tahun.
2. Pada paragraf 2 & 3, tertulis “Sejumlah warga di Kecamatan Lubukkilangan (Luki) mengaku dirugikan oleh aktivitas PT Semen Padang. Di Kelurahan Beringin contohnya. Dari bincang-bincang Padang Ekspres dengan warga saat hujan turun, air menjadi keruh hingga menyebabkan matinya ikan-ikan di tambak yang menjadi salah satu mata pencarian warga sekitar. Sedikitnya, ada 35 tambak ikan milik masyarakat. Pencemaran air membuat hasil panen ikan turun drastis, bahkan nyaris gagal total.” Pada alinea ini, Padang Ekspres kembali mengambil kesimpulan sepihak dengan berlindung di balik sumber warga, aktivitas PT Semen Padang telah merugikan warga Luki, dengan matinya ikan di tambak. Kami ingin klarifikasi dari Padang Ekspres bahwa apa dasar memberitakan dan memastikan bahwa air sungai yang keruh itu berasal dari aktivitas Semen Padang? Kemudian, matinya ikan akibat air keruh? Padahal Padang Ekspres tidak mendapatkan data yang valid dari lembaga yang berwenang mengeluarkannya, melalui uji sampel air dan sampel ikan yang mati. Dengan hanya mengutip sumber warga, seolah bagi Padang Ekspres, itu sudah fakta dan data valid. Dan, di sini Padang Ekspres melanggar kode etik jurnalistik Pasal 3 yang berbun yi, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Terkait matinya ikan di tambak warga yang Padang Ekspres beritakan 2 Maret 2017 itu merupakan kasus lama yang terjadi di Beringin pada Selasa 21 September 2016. Data lama tersebut baru diangkat saat ini, dan seolah-olah itu merupakan kejadian terbaru. Persoalan itu sudah ditindaklanjuti tim Semen Padang di lapangan dengan menemui warga dan melihat kondisi tambak warga. Dan, hingga saat ini belum bisa dipastikan bahwa matinya ikan itu akibat aktivitas PT Semen Padang.
4. Perlu diketahui bahwa aktivitas PT Semen Padang selalu diawasi oleh lembaga yang terkait. PT Semen Padang sebagai kebanggaan masyarakat Sumbar yang telah memberikan kontribusi pada masyarakat, bangsa dan negara, beroperasi sangat menjunjung tinggi (comply) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Hasil pengawasan penataan lingkungan hidup pada 24 Januari 2017 bisa menjelaskan tuduhan sumir yang diberitakan Padang Ekspres. Dalam laporan pengawasan yang dilakukan oleh Mairizon (Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan), Ausilla Putri (Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan), Sanimar (Staf DLH Kota Padang), dan Rasmanetti (Staf DLH Kota Padang), dilakukan pemantauan terhadap 4 hal, yaitu (1) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran Air dan Operasional Tambang, (3) Pengendalian Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan, dan (4) Housekeeping. Hasilnya sebagai berikut:
1). Pengelolaan limbah B3 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2). Pengendalian pencemaran air dan operasional tambang
a. Terdapat 3 outlet yang menuju badan air (Sungai Batang Idas) dari lokasi tambang galian C Bukit Karang Putih PT Semen Padang yaitu setting pond bagian timur, saluran air di bagian tengah dan setting pond di bagian barat.
b. Pada saat tinjauan lapangan ditemukan bahwa kondisi setting pond dalam kondisi baik (tidak terdapat sedimen dalam pond). Aktivitas pengambilan dan pembersihan tumpahan pasir dari conveyor oleh masyarakat di dalam lokasi IUP PT Semen Padang pada bagian barat lokasi tambang berhasil dihentikan oleh PT Semen Padang.
c. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang telah melakukan pengambilan sampel terhadap air buangan setting pond di bagian barat.
3). Pengendalian pencemaran udara dan tingkat kebisingan
a. Telah dilakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien di lokasi pabrik semen PT Semen Padang.
b. Telah dilakukan pengukuran tingkat kebisingan di lokasi Tambang PT Semen Padang dengan hasil sebagai berikut: hasil pengukuran (dBA) 80,7 dan baku mutu (dBA) 85.
4). Housekeeping: PT Semen Padang telah melakukan housekeeping dengan baik. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya ceceran bahan baku dan bahan jadi semen di areal kerja PT Semen Padang.
6. Menurut penilaian kami, pemberitaan yang diterbitkan Padang Ekspres secara porsi jelas tidak berimbang. Berita yang diturunkan dengan opini-opini negatif terhadap PT Semen Padang dengan porsi yang besar, sementara penjelasan yang bersumber dari Humas PT Semen Padang porsinya sangat kecil. Padahal, dalam penjelasan kode etik jurnalistik Pasal 3, dinyatakan bahwa berita berimbang, memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
7. Berita yang saudara terbitkan di media cetak, juga ditayangkan di media online www.koran.padek.co. Dari konten yang disajikan dengan opini dan data yang lemah, telah merugikan citra PT Semen Padang di mata publik. Hal ini bisa masuk kategori melanggar pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 27 ayat (3) setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (3) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 45
1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan demi menghormati kemerdekaan pers, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini (Pasal 207 KUHP tentang Delik Penghinaan terhadap Badan Umum, Pasal 310 & 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 27, 28 dan 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka kami minta saudara memuat hak jawab di kolom dan dengan porsi yang sama serta menyampaikan surat klarifikasi kepada kami paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini saudara terima. Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada hak jawab, dan surat klarifikasi dari saudara, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Semen Padang
Iskandar Z Lubis
Kepala Departemen Komunikasi & Sarana Umum
LOGIN untuk mengomentari.